GESAHKITA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyelenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada 19–20 Januari 2026 di Jakarta. Agenda ini merespons pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengubah peta koordinasi antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.

Dalam aturan terbaru, Penyidik Polri berperan sebagai penyidik utama yang mengoordinasikan dan mengawasi PPNS, termasuk dalam penggunaan upaya paksa serta pelimpahan berkas perkara.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan merupakan wajah negara yang harus terjaga akuntabilitasnya.

“Pada tahun 2025, Ditjen Gakkumhut telah melaksanakan 173 operasi pengamanan kawasan hutan dan menangani 146 perkara yang dinyatakan P21, dan kinerja ini akan terus dioptimalkan melalui penyesuaian terhadap KUHAP dan KUHP baru,” terang Dwi Januanto.

Dwi Januanto juga menyebut Polri dan Kejaksaan sebagai mitra strategis untuk menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks, seperti pembalakan liar dan kebakaran hutan. Ia menetapkan tiga target utama dalam forum ini: penyamaan arah implementasi, identifikasi penguatan masa transisi, serta perumusan langkah tindak lanjut yang konkret.

“Polri dan Kejaksaan adalah mitra strategis utama dalam penindakan pidana kehutanan. Melalui forum ini, ia berharap tercapai tiga hasil utama: pertama, penyamaan arah implementasi KUHAP baru agar praktik penyidikan kehutanan tidak berjalan sendiri-sendiri; kedua, identifikasi aspek yang perlu segera diperkuat selama masa transisi sehingga kinerja penegakan hukum tetap stabil; dan ketiga, rumusan rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang konkret sehingga forum menghasilkan keputusan kerja yang nyata,” harap Dwi Januanto.

Selain membahas relasi kewenangan. Forum ini menjadi wadah untuk menajamkan SOP penyidikan dan meninjau ulang struktur organisasi Ditjen Gakkumhut. Langkah ini bertujuan agar instansi dapat bergerak lebih cepat dalam menangani perkara perambahan hingga perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai pemberi keynote speech, pakar hukum, hingga perwakilan lintas kementerian seperti Bea Cukai, KKP, ESDM, dan Bakamla. Kehadiran lintas sektor ini mempertegas bahwa perlindungan hutan menuntut sistem peradilan pidana yang terpadu dan transparan.