Ogan Ilir, GESAHKITA – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas PT Pirantinusa Energi Persada di Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (22/1/2026).
Langkah ini menjadi respons cepat Pemerintah Provinsi Sumsel pasca-terungkapnya kasus pengoplosan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (nonsubsidi) di Palembang.
Gubernur menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut telah merampas hak warga kurang mampu yang seharusnya menikmati subsidi negara.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi jumlah isi gas maupun ketersediaannya di lapangan,” tegas Herman Deru di sela peninjauan.
PT Pirantinusa Energi Persada, sebagai anak perusahaan BUMD PT Sumsel Energi Gemilang, memiliki peran vital dalam mengelola pasokan dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Dalam sidak ini, Gubernur memantau setiap tahapan operasional untuk menjamin transparansi, meliputi:
-
Akurasi Penimbangan: Memastikan berat isi tabung sesuai standar.
-
Proses Pengisian: Memverifikasi alur gas dari tangki bulk ke tabung.
-
Sistem Pengamanan: Mengecek segel dan kelayakan tabung sebelum didistribusikan ke agen resmi.
Didampingi Direktur PT Radekatama Pirantinusa, Deddy Nugraha, Herman Deru menyatakan bahwa keterlibatan Pemprov dalam kepemilikan perusahaan menuntut pengawasan yang lebih ketat. Ia mewajibkan seluruh jajaran direksi mematuhi prosedur operasional guna menjaga kepercayaan publik.
Di akhir kunjungan. Gubernur mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
Selain itu, Gubernur juga meminta warga segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi di lapangan.










