Dugaan Gudang BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Muncul Ancaman ke Awak Media

Lampung – 25 Januari 2026. Beredar informasi mengenai dugaan keberadaan gudang penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Gudang tersebut dikaitkan dengan pihak berinisial AP, P, PK, dan E. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, penimbunan barang esensial dengan tujuan mempengaruhi harga merupakan perbuatan pidana.

 

- Advertisement -

Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan adanya dugaan perlindungan dari pihak APH, yang diduga memiliki akses untuk menghindari pengawasan instansi berwenang. Tindakan semacam ini dapat dijerat Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Pasal 154 KUHP terkait penghindaran dari tuntutan pidana.

 

Selain itu, perdagangan BBM di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, yang bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BBM. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas pasokan dan memicu kenaikan harga di tengah masyarakat serta kegiatan ekonomi lokal.

 

Menurut salah satu sumber, pemberitaan terkait aktivitas tersebut sempat diviralkan melalui aplikasi TikTok. Tidak terima dengan pemberitaan itu, salah satu oknum penjaga gudang diduga mengirimkan pesan bernada ancaman kepada awak media melalui WhatsApp, berbunyi: “Pecah palak kawan kau.”

 

Menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut, pihak redaksi melakukan pelacakan terhadap nomor pengirim. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa nomor tersebut tersimpan dengan nama yang berkaitan dengan pihak berinisial RM, AF, dan F, serta ada pula yang menuliskan nama “Minyak Cong.”

 

Redaksi kemudian mencoba menghubungi pihak berinisial RM yang disebut sebagai “pemain lama”. Saat dikonfirmasi, RM membantah terlibat dalam kegiatan minyak.

 

“Saya sudah lama tidak main minyak lagi, dan sekarang saya sudah buka usaha travel umroh. Terkait berita itu dan nomor itu adalah AF, orang yang dulu bekerja dengan saya,” ujarnya.

 

Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diharapkan melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penanganan Keterjangkauan dan Stabilitas Harga Barang dan Jasa Esensial.

 

Proses hukum yang transparan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah informasi keliru di masyarakat. Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 menetapkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Dalam hal ini, Media akan terus melakukan penelusuran, verifikasi, dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan akurat. (Tim)