Demo di Kejati Sumsel, Aktivis Desak Pengusutan Dana Hibah KONI

Demo di Kejati Sumsel

Palembang, GESAHKITA – Massa dari DPW MSK-Indonesia dan CACA Sumatera Selatan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (28/1/2026).

Mereka mendesak jaksa segera menyidik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2024 yang ditengarai menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2021.

- Advertisement -

Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menegaskan bahwa audit BPK RI menemukan berbagai kejanggalan pada dana hibah senilai Rp10 miliar tersebut, mulai dari ketiadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga program kerja yang tidak transparan.

“Dana Rp10 miliar itu hanya dicantumkan untuk tiga item kegiatan.Tetapi tidak ada rincian kegiatan yang transparan,” ungkap Mukri dalam orasinya.

Temuan Kejanggalan Administrasi dan Anggaran

Para pengunjuk rasa memaparkan sejumlah poin krusial hasil uji petik BPK yang mengarah pada potensi KKN:

  • NPHD Bermasalah: Naskah perjanjian diduga tidak sesuai Pergub Sumsel dan hanya menyalin format dari provinsi lain.

  • Manipulasi Honorarium: Muncul dugaan rekayasa nilai honorarium pengurus.

  • Penyalahgunaan Perjalanan Dinas: Anggaran mengalir untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan prestasi olahraga.

Mukri mempertanyakan integritas pengurus KONI Sumsel periode 2023–2027 yang diisi oleh tokoh-tokoh senior.

“Seharusnya mereka paham aturan. Tapi kenapa administrasi kacau dan BPK menemukan banyak kejanggalan yang mengarah ke KKN?” tegasnya.

Selain itu, massa menyampaikan petitum agar Kejati Sumsel tidak hanya memeriksa internal KONI. Tetapi juga mengusut keterlibatan oknum Dispora Sumsel dalam proses pencairan dana tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Burnia, SH, meminta massa menyerahkan laporan secara resmi.

“Silakan masukkan laporan melalui PTSP. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dan dilaporkan ke pimpinan,” ujar Burnia.

Ketua CACA Sumsel, Riza Fahlevi, mengingatkan bahwa temuan BPK memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti secara objektif dan tanpa pandang bulu.