Intervensi Pemerintah Tekan Transaksi Judi Online Hingga 57 Persen

Transaksi Judi Online

GESAHKITA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya intervensi negara dalam membendung arus judi online. Tanpa langkah tegas, potensi kerugian ekonomi nasional akibat praktik ilegal ini diprediksi mampu menembus angka ribuan triliun rupiah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa laporan PPATK memproyeksikan angka kerugian yang fantastis jika pemerintah membiarkan praktik ini tanpa pengawasan.

- Advertisement -

“Kalau tidak ada intervensi, potensi kerugiannya itu bisa mencapai 1.100 triliun di akhir 2025. Itu kalau tidak ada intervensi,” kata Alexander dalam acara ‘Judi Pasti Rugi’ di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat mulai membuahkan hasil nyata pada penghujung tahun 2025. Data PPATK menunjukkan penurunan aktivitas judi online yang cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya:

  • Jumlah Transaksi: Turun hingga 57%.

  • Nilai Deposit: Menurun sebesar 45%.

“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” imbuh Alexander.

Meskipun angka transaksi merosot, Kemkomdigi mengingatkan seluruh pihak agar tetap waspada dan tidak lengah. Pemerintah memandang judi online sebagai ancaman yang terus beradaptasi, sehingga memerlukan komitmen jangka panjang untuk menumpasnya hingga ke akar.

“Meskipun demikian, saya ingin menekankan kembali bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat kita menjadi lengah, karena judi online masih tetap menjadi ancaman. Dan upaya penanggulangannya itu membutuhkan komitmen yang berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif,” pungkasnya.