GESAHKITA – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik sabotase pendistribusian pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Aksi sindikat ini memicu lonjakan harga pupuk di tingkat petani dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp90.000–Rp92.000 menjadi Rp200.000–Rp210.000 per karung.
Dalam operasi ini, petugas membongkar dua sindikat besar di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serta menyita pupuk jenis Phonska dan Urea dengan nilai total mencapai Rp450 juta.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Petugas mengawali pengungkapan kasus di Kabupaten OKI pada Senin (19/1/2026). Tim mengamankan tujuh tersangka (AA, S, H, JI, AH, SR, dan TIN) saat melakukan transaksi bongkar muat 5 ton pupuk di Kecamatan Pedamaran Timur.
Rantai Penjualan Ilegal:
-
AA: Menyediakan pupuk awal.
-
S & H: Membeli dari AA.
-
JI: Penadah dari S & H.
-
AH & SR: Calon pembeli/pengedar terakhir ke petani.
Pada pengembangan kasus Senin (27/1/2026). Petugas kembali menangkap HA, warga Banyuasin. Bersama barang bukti 9 ton (180 karung) pupuk Phonska asal Tulang Bawang, Lampung. Rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan di Banyuasin.
Modus Operandi: Memanfaatkan Sisa Kuota KUD
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa para pelaku bekerja sama dengan oknum Koperasi Unit Desa (KUD). Sindikat memanfaatkan keterbatasan daya beli anggota KUD untuk menyerap sisa kuota pupuk subsidi.
“KUD tetap menjual dengan harga yang sama. Pupuk yang dijual itu adalah pupuk yang tak dibeli oleh anggota KUD, dimana tersangka menjual lagi ke wilayah OKI seharga Rp210 ribu,” ujar Doni.
Para tersangka sengaja mengincar wilayah OKI karena luasnya perkebunan sawit menciptakan permintaan pupuk yang sangat tinggi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan praktik ini sebanyak dua kali.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 591 KUHPidana.










