GESAHKITA – Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat sinergi untuk memulihkan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut tercatat melumpuhkan infrastruktur serta layanan dasar mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.
Guna merespons kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres No. 1/2026. Dalam struktur Satgas tersebut, Kementerian PANRB mengemban mandat sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan fokus utama kementeriannya adalah menjamin kehadiran negara dalam melindungi ASN dan arsip negara.
“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana,” ujar Purwadi saat membuka rapat sinkronisasi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Lima Pilar Pemulihan Fungsi Pemerintahan
Pemerintah menjalankan lima pilar strategi untuk memulihkan birokrasi di daerah bencana:
-
Aktivasi Pemerintahan: Memberikan fleksibilitas tugas dan diskresi administratif bagi kepala daerah.
-
Penyelamatan Data: Memfasilitasi penerbitan ulang dokumen publik yang rusak atau hilang.
-
Konsolidasi Aparatur: Memobilisasi ASN lintas wilayah dan menugaskan siswa sekolah kedinasan tingkat akhir ke lokasi bencana.
-
Pemulihan Sarana: Menyediakan kantor darurat/mobile, peralatan IT, serta jaringan komunikasi listrik.
-
Pengaturan Prioritas: Menyesuaikan indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.
Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menginstruksikan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pembersihan kantor dan mendampingi ASN setempat mengaktifkan kembali sistem kerja.
“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena kolaborasi antar instansi menjadi hal penting,” tegas Bima Arya.
Di sisi lain, Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, melaporkan bahwa kerusakan arsip pemerintah di daerah terdampak mencapai 90 persen. Saat ini, ANRI telah menerjunkan tim untuk melakukan pemetaan arsip vital dan pendataan kerusakan secara menyeluruh.










