Banyuasin, GESAHKITA — Aktivitas dugaan penampungan dan distribusi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Limas), wilayah Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Warga setempat mencurigai kuat adanya bekingan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam operasional gudang tersebut, yang bahkan sempat ditutup sementara beberapa bulan lalu namun kini telah buka kembali dan beroperasi lebih aktif.
Pantauan di lapangan pada Kamis (30/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut CPO berlangsung tanpa hambatan. Truk-truk bermuatan cairan yang diduga CPO tampak silih berganti memasuki dan meninggalkan area gudang, meski lokasinya berada di jalur utama yang ramai dilalui aparat penegak hukum. Menurut warga, gudang tersebut sempat ditutup setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan November 2025, namun hanya dalam waktu sekitar dua minggu kemudian kembali beroperasi dengan aktivitas yang lebih intensif.
Seorang pria bernama Aldi, yang oleh warga disebut sebagai koordinator gudang, terlihat mengawal langsung aktivitas armada pengangkut tersebut di lokasi. Beliau juga disebut-sebut sebagai orang yang terlibat dalam proses pembukaan kembali gudang setelah masa penutupan sementara.
“Mobil keluar masuk hampir setiap hari, siang bolong. Sudah lama seperti ini, bahkan pernah ada laporan dan gudangnya sempat tutup. Tapi tidak lama kemudian buka kembali dan sekarang malah lebih banyak kendaraannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga aktivitas penampungan dan distribusi CPO tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dugaan ini menguat karena hingga kini tidak pernah terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat terkait setelah dibuka kembali, meski kegiatan berlangsung terbuka dan terkesan tanpa rasa takut. Penutupan sementara yang dilakukan sebelumnya juga tidak diikuti dengan klarifikasi resmi terkait status legalitas gudang maupun tindakan hukum terhadap pelaku yang terkait.
Sejumlah warga bahkan secara tegas menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang membekingi aktivitas gudang tersebut, termasuk dalam proses pembukaan kembali setelah masa penutupan. Menurut mereka, mustahil kegiatan yang diduga ilegal dapat beroperasi dalam jangka waktu lama dan bahkan bisa kembali aktif tanpa adanya perlindungan dari pihak berpengaruh.
“Kalau tidak ada yang membekingi dari APH, tidak mungkin kegiatan seperti ini bisa berjalan lama, terang-terangan, bahkan sempat tutup tapi bisa buka kembali seperti tidak ada masalah. Kami menduga ada oknum dari aparat penegak hukum yang melindungi,” kata warga lainnya.
Dugaan adanya bekingan oknum APH ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan distribusi komoditas strategis nasional seperti CPO. Warga menilai pembiaran ini, termasuk kemampuan gudang untuk kembali beroperasi, mencederai rasa keadilan dan memperkuat kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah.
Praktik penampungan dan distribusi CPO ilegal berpotensi merugikan negara, merusak tata niaga sawit nasional, serta menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Selain itu, aktivitas tersebut juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar, terutama setelah dibuka kembali dengan skala yang lebih besar.
Meski demikian, dugaan gudang CPO ilegal yang disebut dibekingi oknum APH dan pernah sempat tutup lalu buka kembali ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak APH setempat untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait status legalitas gudang, alasan penutupan dan pembukaan kembali, serta dugaan keterlibatan oknum aparat.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga menekankan agar tidak ada lagi kesempatan bagi gudang tersebut untuk kembali beroperasi jika terbukti ilegal.
“Kami minta APH bertindak tegas. Jangan sampai hukum dipermainkan dan kegiatan seperti ini bisa kembali muncul setelah ditutup,” tegas warga.










