BANYUASIN, GESAHKITA COM—- Kita Masih ingat kasus pengeroyokan salah satu jurnalis di Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu di Tahun 2020. Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Pihak Keamanan (PK) salah satu penambang pasir di Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, DPO yang berinisial R (28), tewas setelah baku tembak sekitar 30 menit dengan anggota Satreskrim Polres Banyuasin. pada Kamis, (04/2/2021) dini hari pukul 04.00 Wib.
Kapolres Banyuasin AKBP. Imam Tarmudi. S.ik dalam Press Rilisnya menyampaikan, bahwa sesuai dengan presisi perintah Kapolri, kami siap akan menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat tentang tindak pidana kriminal yang selalu meresakan masyarakat, maka dari itu Polres Banyuasin merespon dan menanggapi aduan masyarakat yang meresakan tersebut.
“Sesuai dengan perintah dan Program Kapolri, Polres Banyuasin siap menindak lanjuti laporan kriminal yang meresakan masyarakat dengan harapan tingkat kriminal di Indonesia bisa berkurang dan pada khususnya Banyuasin.”Ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi.
Sementara Penangkapan kasus pengeroyokan jurnalis di banyuasin tersebut langsung dipimpin Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP., M. Ikang Ade putra, bersama Tim anggota unit I Pidum langsung melakukan gerakan dikediaman R yang berada di dusun kumampo Desa Rantau Harapan kecamatan Rantau Bayur. Ketika saat hendak ditangkap R melakukan perlawanan dengan menembaki anggota polisi membabi buta, sehingga salah satu anggota satreskrim Aipda Yudiansyah tertembak, berlangsung sekitar 30 menit baku tembak antara anggota polisi dan tersangka R, sehingga menyebabkan R meregang nyawa, di ketahui setelah paginya R ditemukan tewas yang sebelumnya sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai dekat rumahnya.
“Ya…Terjadi baku tembak ketika kami hendak melakukan penangkapan tersangka, R melakukan perlawanan dengan menembak membabi buta sehingga anggota Aipda Yudiansyah terkena tembakan, beruntung mengenai baju Rompi Anti pelurunya sehingga mengalami cedra dilengan. Di ketahui pagi harinya R sudah tewas, sebelumnya sempat melarikan diri menceburkan ke sungai disamping Rumahnya, “Ujar Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra.
Menurut Kasatreskrim, tersangka R merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sudah banyak melakukan tidak pidana kejahatan kriminal , meresakan masyarakat dan juga menyimpan senjata api. R sudah sering melakukan tindakan kriminal di beberapa wilayah Kabupaten di Sumatera Selatan, diantaranya, Prabumuli, Muara Enim dan Banyuasin.
“Kasus kriminal yang sempat viral di berita media masa dan online di tahun 2020 lalu, tersangka R merupakan salah satu ikut andil dalam pengeroyokan jurnalis Ketua IWO Banyuasin Deni Irawan.” Ungkapnya.
“Maka dari itu anggota Polres Banyuasin melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka, oleh karena melawan dan membahayakan anggota kami, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” timpalnya.(ril/indera/ari)