M.Oktafiansyah: Setelah Disahkan Perda Pesantren Bawa Perubahan Besar Kehidupan Pesantren Di Sumsel
PALEMBANG, GESAHKITA COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera selatan bersyukur atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, pada sidang Paripurna XXV (25), di DPRD Sumsel.
Hal ini disampaikan M.Oktafiansyah Sekertaris Fraksi PKB DPRD Provinsi Sumatera selatan, Saat dihubungi melalui media Whatsapp, Selasa (09/02/2021).
” Alhamdulillah, Perda Pondok Pesantren sudah disahkan pada senin lalu, melalui Paripurna dan semuanya sesuai dengan apa yang Fraksi PKB Targetkan,” kata Oktafiansyah
Pria yang akrab disapa Engga ini pun menjelaskan bahwa setelah disahkan ada satu tahapan lagi agar Perda ini dapat segera disosialisasikan yaitu menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
” Perlu dipahami oleh masyarakat, meski telah disahkan menjadi Perda, namun saat ini belum bisa disosialisasikan secara langsung karena setelah ini Perda Pesantren ini akan dikirimkan ke Kemendagri untuk di evaluasi, barulah setelah itu Perda Pondok pesantren ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara langsung”, ungkap Engga
Tidak sampai disitu Engga pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik Pemerintah provinsi Sumatera selatan, dan anggota komisi dari Partai lainnya yang tetap mendorong dan mendukung Fraksi PKB dalam memperjuangkan terealisasinya Perda Pondok Pesantren ini
” Terima kasih kepada semua pihak baik dari pemerintah provinsi Sumatera selatan ataupun rekan – rekan dari Fraksi lain yang tetap mendorong dan mendukung Fraksi PKB dalam memperjuangkan terealisasinya Perda Pondok Pesantren ini,” ucap Engga
Diharapkannya, Dengan disahkannya Perda Pondok Pesantren ini dapat membawa perubahan besar bagi Pondok Pesantren yang ada di Sumatera selatan.
” Dengan disahkannya Perda Pondok Pesantren diharapkan mampu menjadi payung hukum, dengan harapan membawa perubahan besar bagi dunia pondok pesantren tidak hanya memperbaiki kualitas pendidikan, sarana dan prasarana saja namun pemerataan dan kesamaan hak di mata hukum bagi setiap warga negara termasuk yang menempuh jalur pendidikan di pondok pesantren,” tutup Oktafiansyah (Irfan)