Pemkot Palembang Hanya Kirim Perwakilan Tanpa Surat Kuasa
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Sengketa Pulo Kemaro yang sudah menghabiskan waktu berbulan bulan belum juga menemukan titik akhir. Sejumlah langka pun diambil, sejumlah pihak juga angkat bicara, bahkan tak sedikit dari pihak yang berkompeten di bidang nya sangat menyayangkan bahwa perseteruan ini harus berlarut larut.
Buktinya saja, DPRD Sumsel dalam hal ini sebagai lembaga yang terhormat sebagai wakil rakyat sungguh sangat peka dan responsif setelah sebelumnya Pimpinan DPRD menanggapi dengan serius persoalan ini dan kemudian juga komisi komisi yang membidangi juga tak tinggal diam mereka tampak sangat prihatin dan turun tangan mencarikan jalan dan solusi terbaik.
Bahkan hal yang lebih nyata lagi hari ini Rabu, 02 Juni 2021 sudah pastinya sejumlah Anggota Komisi I DPRD Sumsel betul betul bertanggungjawab sebab jauh hari semenjak surat diterima akan adanya mediasi sudah pasti mempersiapkan diri untuk pihak pihak yang bersengketa.
Namun kekecewaan itu tak terbendung, dari pengamatan media ini, di gedung DPRD Sumsel semestinya akan ada secerca jalan keluar untuk kebuntuan pihak pihak yang bersengketa, ini malah sebaliknya, sangat jauh dari yang diharapkan malahan ruang sidang dilumuri dengan ekspresi kecewa bercampur murka, Rabu, (02/06/2021)
Hal itu terjadi, lantaran Walikota Palembang Harnojoyo hanya mengutus kepada perwakilannya dari BPKAD kota Palembang dan sejumlah staf dari Dinas lain di jajaran Pemkot Palembang dan parahnya perwakilan yang diutus oleh Pemkot Palembang ini tidak membawa surat kuasa atau surat tugas dari Walikota Palembang.
Akan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengatakan bahwa tidak adanya surat kuasa atau surat tugas dari Walikota Palembang berakibat fatal akan keabsahan pertemuan itu.
Menurut Antoni Yuzar pertemuan tersebut penting karena menyangkut kewenangan, tegasnya saat mengawali pembukaan dan langsung menyatakan batal pertemuan, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli dan seluruh anggota Komisi I DPRD Sumsel.
“ Siapapun diutus oleh walikota boleh hadir disini, ini rapat penting, yang hadir disini harus membawa surat mewakili Walikota , kalau tidak bawa surat kita punya kewenangan , kalau tidak punya kewenangan , tidak bawa surat terus kita mau apa disini, karena tidak bawa surat kan , kita tahunya dari mana kalau saudara yang diutus kesini,” kata politisi PAN.
Dia menyebutkan, yang datang ke DPRD Sumsel yang memiliki kewenangan, dia meminta agar Pemkot Palembang menghargai DPRD Sumsel dan juga harus menghargai yang hadir .
“Kalau saya kita lebih baik tidak usah didengar dari Pemkot Palembang, karena kalau kita dengar juga tidak bisa kita pegang, tidak ada landasan apa yang mereka sampaikan dasarnya apa, atau yang bersangkutan dia minta kontak dulu ke Pemkot agar resmi jadi perwakilan, ini tidak sah menurut saya ,” katanya.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli menilai Pemkot Palembang tidak ada itikad baik , harusnya sekelas Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kepala BPN Kota Palembang termasuk semua anggota Komisi I DPRD hadir rapat ini karena menghormati rapat ini.
“ Saya kira bapak dari BPKAD , kalau hanya ingin menyampaikan surat , sanggahan ini bukan forumnya , bapak ketemu di pengadilan tapi zuriat sudah beritikad baik , mereka tidak meminta ganti rugi, tolong sampaikan ke pak Walikota, mereka ingin mencari solusi dan kita di lembaga ini memfasilitasi sehingga ada solusi terbaik kedepan, saya mohon izin ketua dari Pemkot Palembang tidak usah dikasih kesempatan bicara , karena kapasitasnya mohon maaf harus sekelas Sekda yang hadir di forum ini,” katanya.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi I DPRD Sumsel Ahmad Firdaus sangat menyayangkan perwakilan Pemkot Palembang tidak membawa surat tugas sehingga tidak ada kewenangan menghadiri rapat ini.
“ Tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan , percayalah itu ,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar akhirnya memutuskan tidak memberikan kesempatan perwakilan Pemkot Palembang berbicara dalam rapat tersebut dan hanya menerima berkas dari perwakilan Pemkot Palembang.
Antoni menegaskan waktu dirinya menjadi anggota DPRD Kota Palembang dirinya sempat menentang pembangunan Bungalow di Pulau Kemaro .
“ Tapi apa daya saya waktu itu di Komisi I juga,” kata politisi PKB.
Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel, H Antoni Yuzar memaklumi ketidakhadiran pihak Pemkot Palembang yang memiliki kewenangan menghadiri rapat ini, “Barangkali mereka sibuk, maka akan kami layangkan undangan lagi. Kalau tidak bisa Walikota minimal Sekda yang bisa hadir. Tapi minimal yang diutus pihak yang berkompeten, biar kita bisa menyelesaikan permasalahan Pulau Kemaro secara tuntas. Kalau dibilang kecewa yang pasti kami kecewa,” kata Antoni, usai rapat mediasi, kemarin (2/6).
Lebih jauh, Antoni menegaskan Komisi 1 DPRD Sumsel hanya menjalankan tupoksinya sebagai penengah dalam permasalahan ini. Terlebih, Pulau Kemaro merupakan aset berharga tak hanya bagi Kota Palembang namun juga bagu Sumsel.
“Harapan kami ke depan jangan lagu kita bicara hak disini tapi mari kita sama-sama dukung pembangunan Pulau Kemaro untuk kemaslahatan bersama. Juga kami mengingatkan Pemkot Palembang dalam pembangunannya jangan sampai mengorbankan rakyat,” kata Antoni.
Sementara itu, juru bicara zuriat Kyai Merogan Dedek Chaniago menegaskan pihaknya siap dan bersedia untuk mewakafkan tanah Pulau Kemaro asalkan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan dengan tidak meninggalkan budaya dan adat istiadat ketimuran, terutama yang sesuai dengan ajaran dan syariat agama islam.
“Harusnya Pemkot Palembang bisa lebih serius dalam menyikapi permasalahan ini. Karena dalam beberapa kali pengambilan kebijakan terkait Pulau Kemaro sama sekali tidak melibatkan kami selaku pemilik sebagian tanah di Pulau Kemaro seluas lebih kurang 80 hektar. Terlebih yang mengundang ini lembaga resmi DPRD Sumsel tapi tak juga dihormati karena hanya mengutus yang tak berkompeten,” katanya.
Senada disampaikan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Fauwaz Diradja yang meminta Pemkot Palembang agar mengedepankan kearifan budaya lokal dalam membangun.
“Kami senantiasa akan mendukung pembangunan di Kota Palembang sesuai dengan visi Palembang Darussalam. Dengan menghidupkan budaya dan tradisi-tradisi seperti di masa Kesultanan Palembang Darussalam, bukan pembangunan yang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan kemauan investor semata,” kata SMB IV
Perwakilan BPKAD kota Palembang yang hadir pada mediasi tersebut memilih tak berkomentar. Pasalnya, mereka tidak diberikan kapasitas berbicara dalam mediasi ini. “Mohon maaf langsung konfirmasi ke Pemkot saja ya, kami disini cuma diminta untuk menyerahkan data-data yang dibutuhkan,” elak perwakilan BPKAD yang menolak menyebut namanya.
Sedangkan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Drs Pelopor,M.Eng menegaskan hingga kini terkait permohonan hak dari Pemkot Palembang terhadap sebidang tanah seluas 26 hektar di bagian timur agar ke selatan Pulau Kemaro belum bisa diselesaikan. “Karena ada sebagian batas di Barat Laut yang belum bisa dilakukan pengukuran.
Termasuk adanya sanggahan dari zuriat Kyai Merogan atas kepemilikan tanah disana,” kata Pelopor. Artinya produk tersebut belum dapat kami serahkan karena dalam tahap pengukuran di lapangan adanya sanggahan dari sejumlah pihak di bagian selatan agak ke Barat Laut. “Artinya sampai kini terhadap permohonan tersbut sampai kini masih terhenti karena adanya sanggahan beberapa pihak,” katanya.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) , Vebri Al Lintani menilai kebijakan Pemkot Palembang tentang pulau Kemaro yang memaksakan konsep yang tidak berbasis sejarah dan kebudayaan Palembang Darussalam bertentangan dengan jargon “Palembang Emas Darussalam.
Menurutnya sudah jelas dan nyata bahwa pulau kemaro adalah pulau yang penuh sengketa.
Oleh karena itu, menurut Vebri, Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) menolak kebijakan Pemkot Palembang yang akan mengembangkan pulau Kemaro sebagai prioritas pengembangan destinasi wisata yang mirip Taman Wisata Ancol dengan memunculkan keluhuran identitas Sriwijaya.
“Mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk tidak melanjutkan pembangunan infrastruktur dan kegiatan dalam bentuk apapun yang mendukung rencana pengembangan, destinasi tersebut di pulau Kemaro sebelum persoalan sengketa sejarah, budaya, dan kepemilikan lahan selesai,” katanya.
Lalu memohon kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi dan Kreatif dan seluruh para calon investor pengembangan pulau Kemaro agar menolak usulan Pemerintah Kota Palembang
dalam membangun destinasi wisata yang tidak berdasarkan kebenaran sejarah, kebudayaan dan dalam keadaan sengketa kepemilikan tanah.
“Dan memohon kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui Dirjen Kebudayaan
agar segera mengeksekusi kajian sejarah terkait dengan cagar budaya Kesultanan Palembang Darussalam di pulau Kemaro,” katanya.
Perwakilan warga Pulau Kemaro, Suparman Romans dan kuasa hukumnya Misnan Hartono SH mengatakan, kalau pembangunan Pemkot Palembang di Pulau Kemaro sudah masuk areal persawahan milik warga di Pulau Kemaro dan sudah sudah terbangun dua villa sehingga sudah mengganggu warga Pulau Kemaro dan sudah menyangkut nafkah warga.
Pihaknya sudah melakukan somasi kepada Pemkot Palembang agar jangan meneruskan pembangunan lantaran lahan warga Pulau Kemaro terdampak akibat pembangunan tersebut dan pihaknya berharap ada win-win solution dalam permasalahan ini.
“ Ternyata Pemohon (Pemkot Palembang) baru mengajukan pengukuran, kami menilai ini belum memiliki hak tapi secara fisik dan administrasi kami punya , selama 62 tahun tidak ada gugatan pihak manapun terhadap lahan yang kami garap secara turun menurun, “ kata Suparman Romans sembari mengatakan, kalau Pemkot Palembang tetap melanjutkan pembangunan di Pulau Kemaro dirinya tidak bertanggung jawab jika terjadinya bentrok di Pulau Kemaro.
Dalam kesempatan tersebut Ketua TKPSP/Zuriat Kapiten Bongsu, Ir Ahmad Dailami dan perwakilan Forwida Sumsel Kemas Ari Panji menyerahkan hasil kajian mereka tentang sengketa Pulau Kemaro kepada Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar.
Turut hadir diantaranya Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja, ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) , Vebri Al Lintani, anggota AMPPK , M Iskandar Sabani, Ali Goik, juru bicara zuriat Kiai Merogan Dedek Chaniago, zuriat Kiai Merogan Mgs HA FauzanYayan, Mgs H Memet Ahmad, Msy Komariah, Msy Lina, Ketua TKPSP/Zuriat Kapiten Bongsu, Ir Ahmad Dailami, perwakilan Forum Pariwisata dan Kebudayaan (Forwida) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kemas Ari Panji, perwakilan warga Pulau Kemaro Suparman Roman dan kuasa hukumnya Misnan Hartono SH, zuriat Kapiten Bongsu Azim Amin, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Sriwijaya (AMPS), Beni Mulyadi, sejawaran Sumsel Dedi Irwanto, perwakilan Kesultanan Palembang Darussalam, Beby Johan Saimima, Pangeran Jayo Syarif Lukman, Kakanwil BPN Sumsel Drs Pelopor M.Eng Sc, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo.(irfan/goik)