BANGKOK, GESAHKITA COM—Pemerintah Thailand pada hari Selasa mendekriminalisasi atau melegalkan kepemilikan dan penjualan kratom, yang merupakan tanaman asli Asia Tenggara yang daunnya digunakan sebagai stimulan ringan dan obat penghilang rasa sakit dan paling banyak digemari oleh orang Amerika karena kualitasnya yang menghilangkan rasa sakit.

Associated  Press (AP) melansir dikutip gesahkita com, bahkan Menteri Kehakiman Thailand  Somsak Thepsuthin mengatakan ribuan kasus hukum untuk kepemilikan atau penjualan kratom dibatalkan, dan 121 narapidana yang dihukum dalam kasus tersebut akan segera dibebaskan.

- Advertisement -

Pertimbangan Thailand Untuk Melegalkan Kratom

Kepemilikan kratom yang memiliki nama latin Mitragyna speciosa ini dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda sebanyak 200.000 baht ($6.077) untuk jumlah 10 kilogram (22 pon) atau lebih

Upaya pelegalan kratom ini pun melibatkan penghapusan obat dari daftar resmi narkotika yang dikendalikan di negara itu.

Langkah terbaru Negara berjuluk Gajah Putih  itu untuk meliberalisasi undang-undang obatnya. Selama kurun waktu dua tahun terakhir, Thailand telah mengizinkan penggunaan ganja medis yang diatur serta pembelian dan penanaman ganja berlisensi, dan mengizinkan masyarkat  untuk menanam hingga enam batang.

Kratom Thailand (Photo Credited AP)
Kratom Thailand (Photo Credited AP)

Namun begitu tetap saja Hukuman keras tetap berlaku untuk obat-obatan keras seperti heroin dan metamfetamin.

Selain itu menjadi alasan Somsak Thepsuthin juga sebagai upaya untuk mengurangi tekanan pada sistem peradilan Thailand dan penjara yang penuh sesak telah menjadi dorongan utama bagi kebijakan narkoba yang baru.

Saat dia mengusulkan tindakan atas kratom ke Kabinet tahun lalu, Somsak mengatakan langkah itu tidak hanya akan membantu mengurangi biaya dalam sistem hukum, tetapi juga memungkinkan obat itu digunakan sebagai pengganti obat penghilang rasa sakit yang mahal seperti morfin dan berbiaya rendah.

Kebutuhan Hidup Bergantung Pada Kratom

Selain itu juga bagi Negara Thailand dengan adanya langkah ini juga dapat memberi  peluang bagi masyarakat untuk menambah pendapatan, apa lagi sebagian besar masyarakat di bagian selatan Thailand termasuk daerah yang miskin.

Di Thailand, daun kratom biasanya dikunyah untuk memberikan dorongan energi ringan bagi penggunanya, meskipun juga bisa dihisap. Tapi kadang-kadang dicampur dengan obat lain untuk membuat teh narkotika, atau koktail,  meski sebelum kebijakan baru ini dibuat hal tersebut tergolong melanggar hukum.

“Pada dosis rendah, kratom menghasilkan efek stimulan dengan pengguna melaporkan peningkatan kewaspadaan, energi fisik dan banyak bicara. Pada dosis tinggi, pengguna mengalami efek sedatif. Konsumsi kratom dapat menyebabkan kecanduan,” kata situs web Administrasi Penegakan Narkoba AS yang mencantumkan kratom di antara “obat-obatan yang menjadi perhatian” badan tersebut tulis AP.

Badan pengawas obat Amerika Serikat  DEA mengatakan orang telah menggunakan kratom untuk meredakan ketegangan otot dan sebagai pengganti opium; obat ini juga telah digunakan untuk mengelola gejala putus obat dari opioid.

Sebelumnya seperti dilansir dari South China Morning Post, 10 Oktober 2019, dikutip gesahkita com dari liputan 6 bahwa,  Badan Pengawasan Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat mendapati lebih dari 130 orang meninggal setiap hari akibat overdosis opioid. Salah satu kasusnya terjadi di Florida, seorang perawat ditangkap karena pasiennya meninggal di mobilnya. Saat diinvestigasi, ditemukan pasien tersebut tertidur setelah mengonsumi dua bungkus bubuk kratom.

BNN Office Jakarta Saat Press Konferens (Google News Photo)
BNN Office Jakarta Saat Press Konferens (Google News Photo)

Di Indonesia, tanaman obat ini diklasifikasikan sebagai psikotropika golongan satu, seperti heroin dan kokain. Bagi yang menyalahgunakan menjadi narkoba, akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tapi, pihak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa saat ini mereka sedang mengajukan ke Kementerian Kesehatan untuk menaikkan klasifikasi kratom sebagai narkoba golongan satu.

Masyarakat Muslim Thailand Prihatin Akan Kebijakan Baru Tersebut

Nimu Makaje, seorang pemimpin komunitas Muslim di provinsi selatan Thailand, Yala, menyatakan keprihatinannya tentang penyalahgunaan tanaman tersebut.

“Jika kita melegalkannya, kita perlu memiliki tindakan pengendalian yang tepat,” katanya kepada The Associated Press. “Saat ini, banyak orang kehilangan pekerjaan dan mereka dapat menggunakannya untuk mengurangi stres mereka. Ini sangat berbahaya.”

Ramdin Areeabdulsorma, seorang politikus lokal di dekat provinsi Pattani, mengatakan kratom telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat setempat sejak lama, membantu mereka merasa segar kembali.

“Dekriminalisasi kratom adalah hal yang benar untuk dilakukan. Masyarakat atau pasien lokal yang membutuhkan akan lebih mudah mengaksesnya. Namun, saya khawatir remaja akan menggunakannya dengan cara yang salah, misalnya mencampur kratom dengan narkotika lain. Ini harus kita kendalikan dengan ketat, jika tidak, bisa menimbulkan kerusakan,” ujarnya.

Di  AS, kratom umumnya tidak diatur, meskipun ilegal di beberapa negara bagian. Ini biasanya ditemukan di toko asap yang juga menjual perangkat vaping dan produk CBD, tetapi ada juga lobi industri yang mempromosikan penggunaannya sebagai obat penghilang rasa sakit yang sah yang merupakan alternatif aman untuk opioid kuat.

Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di tanah Kalimantan.

Eksistensi daun kratom kini juga sudah menyebar ke seluruh dunia. Daun kratom dalam dunia medis dapat dijadikan sebagai penawar rasa sakit (pain killer) dan sebagai pengganti opioid. Secara tradisional, masyarakat di Kalimantan menganggap tumbuhan dengan nama latin Mitragyna speciosa dianggap sebagai anugerah Tuhan yang dapat digunakan untuk menunjang kehidupan.

Bagaimana tidak, daun yang biasa disebut dengan daun ketum ini bisa digunakan untuk menghilangkan berbagai penyakit seperti diare dan memberikan energi. Namun, daun ini bisa menjadi berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis besar karena mengandung alkaloid, mitraginin dan kandungan lainnya yang bisa memberikan efek sedatif sehingga menyebabkan kecanduan. Efek lainnya, kratom bisa memberikan efek sakau, kejang-kejang, gagal ginjal dan lain-lain.(**)

Sumber : Associated Press/liputan6

Editor : Arjeli Sy Jr