PALEMBANG, GESAHJKITA COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran terus berupaya meningkatkan operasi pemberantasan Narkoba.
Hasilnya di pekan pertama di September 2021 ini Ditresnarkoba bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 50 tersangka dengan 42 kasus.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin 6/09/2021 mengatakan, bahwa anggotanya maupun Polrestasbes dan Polres Jajaran terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
“Ini menjadi bukti kita tidak main-main dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah kita, apalagi di pekan pertama di bulan ini hasilnya terjadi peningkatan pengungkapan kasus di pekan pertama ini,” ujarnya.
Kombes Pol Supriadi menjelaskan, bahwa pada pekan pertama September 2021 ini berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka dengan rincian 44 orang pengedar dan 6 orang pemakai.
“Data yang kita terima terjadi peningkatan dari yang sebelumnya pada pekan keempat Agustus 2021 mampu mengungkap 38 kasus dengan 49 tersangka dengan rincian 34 pengendar dan 15 pemakai,” katanya.
Untuk barang bukti yang disita sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa sabu sebanyak 841,77 gram, 4,7 Kilogram (Kg) ganja dan 131 butir ekstasi. “Dari barang bukti yang disita ini anggota kita bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran berhasil menyelamatkan 10,042 anak bangsa,” ungkapnya.
Dalam pekan pertama ini, ada dua Polres yang nihil pengungkapannya yakni Polres OKI dan Polres Muratara. Menurutnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel masih cukup tinggi.
Untuk itu, Polda Sumsel berupaya memerangi peredaran gelap narkoba agar dapat menjauhkan narkoba dari generasi muda. “Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba,” tukasnya.(ril/ari/ind/yos/end)