Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

PT Mitra Ogan Tergugat, Disebut Di Sidang BPJS Hingga CSR Undang Undang PT Disoalkan

BATURAJA, GESAHKITA COM—Pengadilan Negeri Batu Raja dalam agenda sidang lanjutan terhadap perkara antara selaku penggugat dalam hal ini Desa Karang Dapo dengan pihak tergugat yakni perusahaan Perkebunan PT Mitra Ogan, memasuki tahapan mendengar saksi saksi.

Sapriadi Syamsudin, SH., MH selaku Kuasa hukum penggugat  Desa karang Dapo mengungkapkan, saksi saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini merupakan saksi dari pihaknya selaku tim Kuasa Hukum Desa karang Dapo.

“Ya kami selaku penggugat menghadirkan enam orang saksi dan kami sangat optimis bahwa terkait Argumen Dalil kami yang harus dibuktikan. Terhadap pemeriksaan saksi hari ini saya selalu kuasa Hukum Optimis bahwa gugutan kami akan dikabulkan, “kata Sapriadi, Senin (25/10/2021).

Sebab menurut nya, pertama seperti apa yang pihaknya dalilkan  mengenai proposal terkait CSR dibuktikan dalam persidangan tersebut bahwa ada nya bukti, beberapa kali proposal diajukan dari pihak desa (Karang Dapo) yang ditanda tangani Kades Karang Dapo diajukan ke Pihak Perusahaan (PT Mitra Ogan) tidak pernah diperhatikan, dan sampai hari ini belum ada realisasi, “terang nya.

Menurutnya, apa yang terdapat dalam Undang Undang perseroan terbatas, tentang penanaman modal, jelas bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada Pemerintah atau pemerintah setempat dimana perusahaan berdiri (range 1).

Suasana Sidang Di PN Baturaja
Suasana Sidang Di PN Baturaja

Dijelaskan nya juga dalam fakta persidangan hari ini bahwa terungkap juga ada nya tenaga harian lepas tidak ada jaminan kerja atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan BPJS, yang diberlakukan oleh PT Mitra Ogan.

‘Hal ini menjadi kritik bagi Pemerintah Kabupaten Oku bahwa BPJS itu menjadi kewajiban bagi Pelaku usaha, “ucap Supriadi.

Dia pun menegaskan bahwa untuk menjadi atensi pemkab Oku yakni para Pelaku usaha yang ada di Kabupaten Oku harus diingatkan bahwa jangankan  kelas Perseroan Terbatas (PT) bahkan hanya sekelas CV pun harus diperhatikan BPJS nya jika ingin mempekerjakan tenaga manusia.

“Dan ini pun sudah menjadi Instruksi presiden artinya ini kewajiban langsung bagi pelaku usaha, “tegas dia.

Hal ini kita dapat simpulkan setelah CSR yang kita jadiukan dalil ternyata juga bahwa tenaga harian yang mulai bekerja di PT tersebut yang sudah bekerja jangka waktu cukup lama ternyata hari ini tidak diperhatikan BPJS nya atau juga Keselamatan Kerja Mereka, “ungkap Kuasa Hukum Desa Karang Dapo itu.

“Jadi benar itu adanya ada pekerja mulai bekerja mulai tahun 2003 sampai tahun 2021 bekerja secara Continue (terus menerus) hingga hari ini BPJS nya “Nol”, “beber Supriadi seraya menyebutkan bahwa hal tersebut juga menjadi fakta di muka persidangan.

“Jadi tidak perlu diuji lagi ini fakta di persidangan, “timpal nya.

Sebab itu pihak nya yakin bahwa majelis hakim akan kuat dan penuh keyakinan bahwa gugutan dari pihaknya akan dimenangkan.

Sebab, kata nya ,”Jangankan untuk masyarakat untuk failitas umum untuk desa saja dari proposal yang diajukan bahkan tak pernah ada, “ imbuhnya.

“Jadi Insyallah kita optimis kita akan dikabulkan oleh majelis hakim yang mulia, ‘tutupnya. (ril/yos).

Tinggalkan Balasan