PASURUAN,GESAHKITA COM—Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) turun kejalan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan komplek perkantoran Pemkab Pasuruan di wilayah Raci.
Makar yang merupakan gabungan koalisi sejumlah aktivis Pasuruan. Kedatangan mereka mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memproses hukum para pelaku kongkalikong proyek penunjukan langsung yang berasal pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Bukan hanya itu, Makar dalam orasinya ini juga menuntut Bupati Pasuruan mencopot pejabat OPD yang terlibat dalam konspirasi pemufakatan jahat penunjukan rekanan rekomendasi anggota DPRD dan berpotensi terjadinya KKN.
Ketua LSM Pusaka Lujeng Sudarto yang juga sebagai juru bicara Makar menyatakan pemaksaan penunjukan rekanan rekomendasi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berpotensi terjadinya penyimpangan.
“Penunjukan rekanan ini berkaitan dengan komitmen fee dan gratifikasi kepada anggota dewan, ‘ucapnya, Selasa (26/10/2021)
Selain itu, Makar juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai anggota dewan yang terhormat harus terlibat melakukan penyimpanan dan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat terjadinya KKN yang terstruktur, “tambahnya.
Lanjutnya, “Kami merekomendasikan agar OPD yang kongkalikong dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Kami juga meminta agar penunjukan rekanan mempertimbangkan azas keadilan dan tidak dimonopoli rekanan anggota dewan ini berpotensi adanya grafitasi dengan penerimaan Fee proyek sebesar15% dari nilai kontrak, dan ini jelas akan mempengaruhi kualitas proyek yang dikerjakan ” ujar Lujeng Sudarto.
Sementara itu sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya menyatakan bahwa menyusun program pembangunan sudah melalui mekanisme Musrenbang, Forum OPD dan Pokir anggota DPRD.
“Namun dalam pelaksanaannya, penunjukan proyek PL dari Pokir tidak boleh atas rekomendasi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, “ucapnya.
“Tidak boleh anggota DPRD menunjuk rekanan untuk melaksanakan pekerjaan. Ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang,” tutup Anang Syaiful Wijaya. (Pur)