JAKARTA, GESAHKITA COM— Dodi Hari Utama Perwakilan masyarakat Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku ll, Ogan Komering Ulu (Oku) Timur mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan tujuan menyampaikan laporan secara langsung atas adanya dugaan Pungli Prona desa Pandan Agung.
Dodi menjelaskan kedatangan pihaknya bersama rombongan yang dipimpin oleh bapak Syaiful Bahri, selain itu menurut nya Kedatangannya secara langsung Ke KPK akibat kekecewaan masyarakat Pandan Agung terkait dugaan Pungli tersebut yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami telah mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Republik Indonesia dengan tujuan menyampaikan laporan secara langsung atas adanya dugaan Pungli Prona desa Pandan Agung yang sebelumnya telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), namun hingga hari ini tidak ada tindakan sama sekali, “kata Dodi, Rabu (03/11/2021)
Dodi dan masyarakat mengaku kecewa dengan Kinerja Kejati Sumsel sebab lamban dalam menangani laporan yang pihak nya telah laporkan beberapa waktu lalu terkait adanya Dugaan Praktek Pungli Prona yang terjadi di desanya itu.
” Sebenarnya kedatangan kami secara langsung ke kantor KPK secara langsung merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas kinerja Kejati Sumsel yang kami anggap lamban menindak laporan masyarakat terkait laporan dugaan Pungli Prona di Daerah kami”. Ungkapnya
Dalam kesempatan ini juga Dodi sebagai perwakilan masyarakat Pandan Agung meminta kepada Kejati Sumsel agar jangan memperlambat proses laporan masyarakat Pandan Agung terkait dugaan Pungli yang dilakukan oknum pemerintah dan kepala desa, karena sangat merugikan masyarakat.
” Kami masyarakat Pandan Agung Kecamatan Madang Suku ll meminta kepada Kejati Sumsel agar jangan bertele – tele dalam melakukan proses terkait dugaan Pungutan Liar di desa kami, karena memang sudah banyak masyarakat yang dirugikan dengan hal tersebut”, tegas Dodi
Dia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat (Melaporkan Oknum) agar menjadi contoh bagi semua untuk tidak membiarkan pungutan liar dalam bentuk apa pun itu.
Sehingga kedepannya tidak hanya desa kami saja yang bebas dari Pungli seperti ini, “terangnya.
Dia kemudian juga berharap kedepannya Kabupaten OKU Timur dapat terbebas dari pungutan liar dari perilaku korup Oknum yang suka menggaruk keuntungan dan memanfaatkan situasi ke alfaan masyarakat dalam hal registrasi lahan.
” Semoga apa yang dilakukan masyarakat desa Pandan Agung dapat menjadi contoh untuk tidak membiarkan adanya pungutan liar di daerah lain, tentu saja harapan besar kami adalah Kejati Sumsel segera memproses laporan dugaan Pungli Prona tersebut, dan harapan besarnya adalah wilayah Kabupaten OKU Timur dapat terbebas oleh oknum – oknum korup seperti ini”, tandas Dodi (Irfan)