BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Melaksanakan Penghitungan Suara Hasil Pilkades di sekretariat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Induk setelah melakukan tahapan Pencoblosan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh.
Rabu (17/11/2021) yang bertempat di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dalam wilayah 7 Dusun.
Seperti pantaunan media ini, pelaksanaan Pilkades Desa Lubuk Lancang, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sistem pemilihan dilakukan di masing-masing TPS untuk mengurangi kerumunan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Ketua PPKD Desa Lubuk Lancang, Herlani S.Pd, mengatakan bahwa pilkades tahun ini dilakukan di suasana covid 19, maka kita lakukan sesuai dengan protokol kesahatan dan itu sudah aturannya,”ada 8 TPS pilkades desa lubuk lancang dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 3.195 yang didesain sesuai protokol kesehatan, seperti melakukan Cuci tangan sebelum masuk ke TPS, Penggunaan Hand Sanitiser, Pengecekan Suhu Badan dan harus pakai masker itu sudah kita siapkan disetip TPS,”ujar dia.
“Setelah dilakukan dalam proses pencoblosan oleh warga yang mempunyai hak suara di 8 TPS masing-masing tersebut sekiranya jam 13.00 TPS di tutup sesuai dengan aturan pilkades itu sendiri, dan kemudian kotak suara di kumpul kan di TPS induk (TPS 3) untuk dilakukan penghitungan suara di setiap TPS,” kata dia.

Dalam Rekapitulasi, diperoleh data perolehan suara pasangan Calon Kepala Desa (Cakades) :
Nomor urut 1. 49 suara
Nomor urut 2. 1383
Nomor urut 3. 625
Nomor urut 4. 496
Berita Acara hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh masing-masing saksi calon Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lubuk Lancang
“Hasil rekapitulasi tersebut di setujui dan tidak ada keberatan dari saksi calon, maka dari itu Panitia Pemilihan Kepala Desa, memutuskan bahwa calon Kepala Desa terpilih adalah calon dengan nomor urut yaitu 2 dengan total perolehan suara 1.383,” tutu dia. (Ind)









