SURABAYA, GESAHKITA COM— Dipa tahun 2021 PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, Preservasi Jalan Kamal – Bangkalan – Kota Sampang sebesar Rp 251.205.000.00, dengan rincian sebagai berikut : Belanja Barang senilai Rp 83.884.258,00, dan Belanja Modal sebesar Rp 167.374.380,
Sesuai data di sirup LKPP dan di sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi PUPR, Anggaran Satker PJN Wilayah III BBPJN Jawa Timur Bali sebesar Rp 191.148 miliar untuk 11 Paket Kontrak. yang di input ke SiRUP LKPP, sedangkan sisanya tidak diinput ke sirup lkpp.
Sesuai data yang berhasil kami kumpulkan dari berbagai sumber yang kita percayai, pada Anggaran Administrasi Satker senilai Rp 10 miliar, dan Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp 50 miliar. Jadi untuk total kedua kegiatan tersebut berjumlah Rp 60 miliar.
Untuk dugaan kami pada Anggaran senilai Rp 60 Miliar, ini yang tidak diumumkan ke publik, dan kenapa anggaran tersebut tidak dimasukkan atau tidak diinput di sirup LKPP maupun Di SIPBJ…..?
Pada keterangan tahapan-tahapan tender proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai berikut :
1. Alur Sistem Pemaketan,
2. Persiapan Pemilihan, dan
3. Tender,
Sebab pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan metode, SPSE 4.3, Setelah tayang di Emonitoring Online, maka data paket akan otomatis tayang di SIRUP.LKPP.GO.ID (Sirup Pusat), akan tetapi pada kenyataannya, data paket tersebut tidak tayang, dan kita juga bisa membuktikan link dibawah ini :
https://sipbj.pu.go.id/2021/ceksirup/pimpinan_dtl_sirup/488131
Disisi lain Khoiron, selaku Kabak Umum PJN III Jawa Timur waktu ditemui media Radar Timur menjelaskan, dengan adanya dugaan permasalahan di Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, Dipa Tahun 2021 senilai Rp 251 miliar, yang diinput ke SIRUP LKPP, hanya paket kontrak yang melalui penyedia jasa sebesar Rp 191 miliar, sedangkan sisanya tidak diinput ke Sirup LKPP, karena kesalahan Komputer LKPP, jelasnya.(Pur)