MUARADUA, GESAHKITA COM— Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Hermansyah Said menjelaskan bahwa pihak Pemkab OKU Selatan sejak tahun 2012 telah memberikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun hal ini seolah tak digubris oleh pihak yang dianggap bermasalah.
Hal tersebut terungkap saat Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian PU PR, Balai Besar, dan berbagai pihak lainnya untuk membahas mengenai kelestarian Danau Ranau termasuk mengenai pembangunan dan reklamasi di sempadan dan badan danau terbesar kedua di Sumatera tersebut.
“Kami sudah pernah turun ke lapangan, dan sudah diberikan juga surat teguran, termasuk surat penghentian reklamasi danau Ranau. (Tapi) Kami punya batas kewenangan untuk ini karena Danau Ranau ini berada di dua wilayah provinsi, makanya kami menyampaikan kepada Kementerian PUPR untuk dapat menyelesaikan ini. Kami berharap agar ini segera ditindaklanjuti oleh pihak provinsi dan kementerian PU PR sehingga tidak timbul masalah lanjutan dan masalah yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Seperti diketahui, bagi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Danau Ranau menjadi salah satu aset penting. Hal ini tak sekadar karena potensi wisatanya, melainkan juga penampungan dan pengendalian air yang bukan hanya bagi Bumi Serasan Seandanan.
Bahkan dari rapat tersebut diketahui bahwa Danau Ranau ini tak hanya menjadi aset bagi OKU Selatan melainkan Sumatera Selatan sebagai pengendalian banjir dan penampungan air. Pasalnya, di bagian hilir dari danau ini terdapat wilayah yang akan menjadi Lumbung Pangan Nasional tepatnya di Kabupaten OKU Timur.
H Hermansyah Said yang juga didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP, Perwakilan Dinas PU TR OKU Selatan mengharapkan agar pihak Provinsi bahkan pihak Kementerian dapat segera menindaklanjuti sejumlah masalah yang terdapat di area danau ini, khususnya terkait reklamasi dan pembangunan di sempadan dan badan Danau Ranau.
Menanggapi ini, Direktur Penertiban Pemantapan Ruang, Ariodilah mengungkapkan bahwa masalah indikasi pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti untuk ditertibkan. Karena kalua ini mengarah pada pelanggaran, maka sudah tentu ada sanksinya.
Hal ini disampaikan lantaran danau ini berada di wilayah dua Provinsi (Sumatera Selatan dan Lampung). Sehingga sangat diperlukan kebijakan dari pemerintah pusat
“Ini harus kita cermati termasuk Perda RTRW Kabupaten OKU Selatan. Dan belajar dari Danau Singkarak, itu ada yang kita kembalikan atau pemulihan fungsi dan dibongkar yang telah dibangun. Ke depan, komitmen kami laporan akan ditindaklanjuti supaya bisa menegakkan aturan. Kita bukan anti investasi ataupun pengembangan wilayah, tapi setidaknya kita bisa komitmen dengan peraturan yang telah kita buat,” tegasnya.
Sementara itu, Kamlan selaku perwakilan dari TKPSDA WS MSBL menilai, “Komering memang jauh tapi sumber airnya dari danau ini. Apalagi nanti setelah selesai Bendugan Tiga Dihaji yang saat ini dalam tahap pembangunan. Jadi danau ini sangat multifungsi,” katanya.(ril/henafri)
.