SUKADANA, GESAHKITA COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Komitmen tersebut didukung dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perda Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dilaksakan di aula di Sukadana, Rabu (16-3-2022).
“Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan momen penting untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas tinggi di masa depan,” ujar Jusuf
Dia melanjutkan, Lampung Timur juga telah mendapatkan penghargaan KLA tingkat Pratama pada 2018. Pada 2019 dan 2020 mendapatkan penghargaan KLA tingkat Madya.
“Kita berharap tahun ini Lampung Timur bisa meraih kembali penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan tingkat Nindya,” harapnya.
Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Timur Yusbariah mengatakan hubungan orang tua dengan anak sangat penting bagi kelangsungan masa depan anak.
“Hak-hak anak harus terpenuhi, seperti hak Pendidikan, sosial, kesehatan dan sebagainya harus diperhatikan sehingga kehidupan anak lebih terarah dan tidak terjerumus ke hal yang negatif,” kata Yusbariah.
Sementara itu Ketua LPAI Lampung Tjmur, Rini Mulyati, mengatakan, Predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Madya yang diraih oleh Pemerintah Lampung Timur tidak hanya menjadi slogan semata. Namun sebaiknya dijadikan komitmen oleh kita bersama terutama untuk Pemda agar mampu memberikan fasilitas anak sekaligus mampu melindungi anak dari tindakan kekerasan.
Lampung Timur yang sudah Mempunyai predikat KLA Tingkat Madya ini harus mampu mengakomodir pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak, sehingga tahun ini mudahan – mudahan bisa mendapatkan penghargaan kembali menjadi tingkat Nidya kalau perlu mendapatkan predikat Utama.
Pada kesempatan yang baik ini, Kami dari LPAI mengapresiasi Pemda Lampung Timur yang telah beberapa kali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA, tapi LPAI juga memberi catatan agar FGD KLA ini tidak dijadikan alat legitimasi oleh Pemda untuk meraih penghargaan semata.
“Jangan sampai hanya jadi upaya meraih penghargaan tanpa melakukan upaya-upaya konkrit dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Hal-hal substansi seperti upaya perlindungan, baik itu fisik dan mental terhadap anak juga harus dilakukan. Belum lagi persoalan pemenuhan hak anak. Juga harus dilakukan, berbagai upaya harus terus dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, seperti Sekolah Ramah Anak dan Puskesmas Ramah Anak, Desa Ramah Anak, kalau perlu tempat ibadahpun ramah anak dll, ” Tegas Kak Rini begitu panggilan akrabnya.
Masih ditempat yang Sama, Sekretaris Satgas Perlindungan Anak Lampung Timur Arip Setiawan menegaskan, sebetulnya untuk membentuk Kabupaten Layak anak tidaklah terlalu sulit, pada intinya Mau tidak Pemerintah dan seluruh stekholder dari tingkat Kabupaten sampai dengan lapisan bawah serta masyarakat berkomitmen kuat untuk bersama-sama upaya dalam melindungi hak-hak anak, contohnya dengan pembentukan rumah aman dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) kalau perlu dijadikan sebuah Perda. Pembentukan Rumah aman & LKSA ini bisa bekerjasama dengan OPD seperti Dinas Sosial, Dinas P3A dan Dinas Tenaga Kerja dll untuk menjamin anak terlindungi dari upaya-upaya eksploitasi & tempat penitipan anak yang aman, yang telah menjadi tindak kekerasan terhadap anak.
“Kita harus menyadari bahwa persoalan sosial yang menyangkut anak masih banyak, namun upaya-upaya besar juga harus sudah dirancang oleh Pemda. Karena Melalui LKSA & Rumah aman ini nantinya, persoalan anak khususnya anak jalanan dapat terselesaikan.
Ditambah lagi persoalan perkawinan anak yang masih sering terjadi di Lampung Timur, Untuk itu, perlu banyak effort meminimalisir kasus perkawinan anak-anak. Perlu keterlibatan masyarakat, termasuk pentingnya peran media untuk mengedukasi kepada masyarakat.
Selain itu peran forum anak terus di tingkatkan kalau perlu ke level forum anak sampai dengan di tingkat RW karena Forum anak inipun dibentuk sebagai upaya pemenuhan hak anak.
Terakhir LPAI & Satgas Perlindungan Anak Lampung Timur mengharapkan, Pemerintah Daerah Lampung Timur bisa menciptakan KLA yang lebih terencana dan menyeluruh. Termasuk juga, pentingnya komitmen dari kepala daerah untuk mendukung KLA.
Jadi sekali lagi untuk Menjadikan Lampung Timur Kabupaten Layak Anak, harus benar-benar layak untuk anak dimana anak-anak tidak merasa khawatir dan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ataupun terjadinya kekerasan terhadap mereka. Sehingga mereka bisa berinteraksi belajar, bermain dengan rasa aman, nyaman dan tenang tanpa adanya rasa takut jika mereka menjadi korban kekerasan seksual, pisik ataupun psikisnya.
Terakhir, untuk mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak selanjutnya, banyak yang perlu dipenuhi dan ada poin-poin tertentu yang memang benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Seperti adanya ruang belajar untuk anak yang bebas, adanya pengawasan dan pastinya jauh dari adanya kasus anak khususnya kekerasan terhadap anak, ” Tutup Arip.
Setelah acara selesai dilaksanakan penandatangan Deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, oleh perwakilan FGD.(ril/ali)