Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Diduga Diperingati Berulang Kali dan Tidak Digubris, PT SMA Bakal Kena Sanksi Administrasi

MUARADUA, GESAHKITA COM—Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah memberikan beberapa kali Surat Teguran kepada PT. Sumbara Multi Artha (PT SMA) yang diduga telah melanggar peraturan pembangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau. Namun sepertinya Surat teguran tidak digubris oleh pihak terkait(PT SMA), Pemkab sendiri dalam hal ini (beberapa OPD diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Dinas Pekerjaan Umum) mengambil langkah tegas.

Hal tersebut terungkap dalam rapat secara Virtual yakni Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Sanksi Adminisitratif terhadap Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Ranau Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (25/03/2022).

Dijelaskan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.Ip dalam rapat tersebut bahwa tidak adanya tindak lanjut dari pihak PT. Sumbara Multi Artha atas surat teguran yang dilayangkan Pemkab OKU Selatan.

“Puncaknya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada 23 Oktober 2021 telah mengajukan Surat permohonan tindak lanjut Pelanggaran Danau Ranau kepada Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, selaku pihak pemegang kewenangan dalam pelanggaran yang terjadi, “tuturnya dalam rapat tersebut.

Suasana Rapat Virtual Pemkab Oku Selatan
Suasana Rapat Virtual Pemkab Oku Selatan Terkait Pelanggaran Diduga Dilakukan PT SMA

Selain itu disebutkannya juga bahwa rapat tersebut sebagai tindaklajut dari  hasil Rapat beberapa waktu lalu, karena akan memberikan sanksi.

“ Maka kita perlu menyepakati bersama serta memastikan pelanggaran pemanfaatan ruang yg terjadi di sana sehingga Pemkab memiliki ketegasan, “timpalnya.

Dia pun berharap semoga dari hasil diskusi ini bisa diambil langkah terhadap permasalahan tersebut diantaranya menetapkan  sanksi administrative.

Akan hal ini juga menurutnya, pihak Pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan kepada yang terkait bahwasanya Surat Peringatan yang terakhir sebelumnya sampai saat ini tidak ada respon.

“Dan kita bersama harus mengambil langkah tegas dan siap turun ke lapangan untuk memberikan sanksi,”kata Asisten II Pemkab Oku Selatan itu.

Pada bagian akhir dalam  paparnya itu, masih  dalam rapat virtual tersebut, Asisten II juga mengajak agar pihak pusat, Balai, maupun provinsi dapat melihat langsung ke lapangan sehingga apa yang terjadi di area Danau Ranau tersebut lebih jelas.(Henafri)

 

Tinggalkan Balasan