Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Interfaith: Kesalahpahaman Modern dan Penyalahgunaan Piagam Madinah

Interfaith: Kesalahpahaman Modern dan Penyalahgunaan Piagam Madinah

Oleh Mufti Abdullah Moola

JAKARTA, GESAHKITA COM—-Segala puji bagi Allāh Ta’ālā, Yang telah memberkati kita dengan rantai ulama yang saleh dan brilian, yang membentuk tulang punggung tradisi kita. Mawlānā Muhammad Idrīs Kāndehlawī raḥimahullāh telah membahas ideologi-ideologi yang cacat pada masanya, menyangkal konsep penggunaan Surah yang diberkahi untuk mencetak poin-poin politik.

Dia membuka jalan untuk kita ikuti; untuk melindungi srah murni dan berdiri sebagai hamba Islam; untuk melindunginya dan membiarkannya diamalkan dengan benar sampai akhir zaman.

Dia membahas Piagam Madinah dalam Sīrat-ul-Muṣṭafā-nya yang terkenal dan menanggapi orang-orang lemah yang jatuh ke dalam dan meneriakkan slogan-slogan yang, pada dasarnya, akan menyebabkan masalah serius seperti penistaan ​​​​dan kemurtadan.

Sejarah berulang. Ini berlaku dalam kasus di hadapan kita dalam Agama Abrahamik yang baru ditemukan , yang disuarakan oleh individu dan cendekiawan yang berpikiran lemah yang menderita kompleks inferioritas.

Para pendukung Interfaith dan Agama Ibrahim bekerja dengan ganas, mencoba untuk mengatur kepalsuan baru mereka, mencari untuk menghabiskan waktu mereka dalam upaya keji mereka untuk menjegal kebenaran Islam.

Piagam Madinah tidak ada hubungannya dengan Antar Agama.

Terlepas dari kenyataan yang mencolok ini, kami menemukan para ulama di berbagai belahan dunia, menyuarakan seruan antaragama, dan menggunakan Surah Rasūlullāh allallāhu alayhi wa sallam yang diberkahi sebagai dasar mereka! Kepunyaan Allah lah kami dan kepada-Nyalah kami kembali.

Ada pertanyaan serius yang muncul dari serangan licik terhadap seluruh struktur Islam dan struktur masyarakat Muslim. Apa manfaat yang diperoleh seorang Muslim dari menumbangkan surah? Apakah dia tidak bersalah karena salah menggambarkan Anbiyā’ ‘alayhim as-salām terbesar? Hati apa yang dimiliki seorang sarjana Muslim, dan wajah apa yang harus dia tunjukkan kepada umat Muslim ketika kebenaran terungkap?

Berikut ini adalah kata-kata Mawlānā Muhammad Idrs Kāndehlawī raḥimahullāh. Mudah-mudahan mereka akan membantu kita untuk mendapatkan pemahaman tentang perjanjian yang Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam telah dibuat dengan orang-orang Yahudi di Madnah.

Kutipan ( Sīrat-ul-Muṣṭafā ):

Piagam Madinah

Sebagian besar penduduk Madinah terdiri dari suku ‘Aws dan Khazraj. Namun, seiring waktu, sejumlah besar orang Yahudi juga menetap di Madinah. Mereka memiliki sejumlah Madrasah dan lembaga pendidikan di Khaybar dan Madnah. Mereka juga memiliki beberapa benteng di Khaybar. Mereka disebut sebagai Ahl ul-Kitāb (ahli kitab). Dibandingkan dengan kaum musyrik, mereka menikmati keunggulan pendidikan dan perbedaan di tanah ijāz. Berdasarkan kitab suci surgawi mereka, mereka sangat sadar akan kondisi dan sifat-sifat utusan terakhir.

Allāh Ta’ālā berfirman: “Mereka mengenalinya sebagaimana mereka mengenali anak-anak mereka (sendiri).” Namun, mereka bukan orang yang memiliki watak yang baik. Kecemburuan, kesombongan, ketegaran, dan pembangkangan adalah sifat kedua mereka.

Allāh Ta’ālā berfirman: “Dan mereka (orang-orang Yahudi) menyanggahnya ( ayat ) secara zalim dan angkuh, padahal hati mereka telah yakin (kebenaran).”

Bahkan ketika Raslullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam berada di Mekah, orang-orang Yahudi akan terus-menerus menghasut orang Quraisy Mekah melawan Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam. Orang-orang Yahudi sering membujuk orang Quraisy untuk bertanya kepada Raslullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam tentang masalah-masalah tertentu seperti Aṣḥāb al-Kahfi, Ruh (jiwa), Zul-Qarnain dll. Ketika Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam hijrah ke Madinah dan kecemburuan pembangkangan berkobar lebih jauh.

Pada waktunya mereka menyadari fakta bahwa hari-hari superioritas pendidikan dan akademis mereka telah berakhir, dan para penyesat dari antara mereka membuntuti para pendahulu mereka dalam mencemooh kebenaran. Mereka memilih untuk mengikuti perilaku ‘penduduk hari Sabtu’ ( Aṣḥāb al-Sabt ) dan perilaku mereka yang ‘membunuh para Nabi.’

Orang-orang saleh dan orang-orang yang memiliki watak yang baik dari antara para rabi dan orang-orang terpelajar membocorkan nubuatan utusan terakhir kepada orang-orang mereka dan beberapa orang terpilih ini memeluk Islam.

Namun, kebanyakan dari mereka lebih suka rute pembangkangan. Kecemburuan dan pemberontakan terbukti menjadi kejatuhan mereka di jalan kebenaran ini.

Mengingat kecemburuan dan pembangkangan mereka dan untuk menahan perselisihan sipil, hasutan dan kebejatan moral mereka, Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam memutuskan untuk membuat perjanjian tertulis dengan mereka. Gagasan di balik perjanjian ini adalah untuk setidaknya memastikan bahwa penentangan dan pembangkangan mereka tidak meningkat lebih jauh dan agar umat Islam dapat aman dari perselisihan dan kebobrokan mereka.

Al-Qur’an yang Mulia penuh dengan kejahatan dan penghianatan orang-orang Yahudi. Jadi, untuk menahan hasutan dan kerusakan ini agar tidak membengkak lebih jauh, Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi lokal di Madnah.

Lima bulan [1] setelah migrasinya ke Madnah, Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam membuat perjanjian tertulis dengan orang-orang Yahudi di Madnah di mana dia berjanji untuk mengizinkan mereka mempertahankan Din, kekayaan, dan aset mereka dengan persyaratan tertentu. Ini akan dibahas segera.

Untuk rincian lengkap lihat Sīrat Ibn Hishām , volume 1, halaman 178, dan Al-Bidāyah Wan-Nihāyah , volume 3, halaman 224.

Ringkasan Perjanjian

Perjanjian dari Muḥammad, Nabi yang buta huruf, antara Muslim Quraisy dan Muslim Madinah dan orang-orang Yahudi yang ingin bersekutu dengan Muslim – bahwa setiap afiliasi perjanjian akan, sambil mempertahankan keyakinannya sendiri, terikat oleh kondisi berikut :

(1) Qiṣāṣ – dan sistem uang darah kuno – akan dipertahankan dengan keadilan dan integritas.

(2) Dengan adil, setiap anggota wajib membayar tebusan sukunya sendiri. Dengan kata lain, jika seorang tawanan (perang) akan dibebaskan dengan pembayaran tebusan, kewajiban pembayaran terletak pada suku dari mana tawanan itu berasal.

(3) Semua anggota akan tetap berkomitmen terhadap tirani, pelanggaran, permusuhan dan perselisihan sipil. Tidak akan ada pengecualian untuk aturan ini – bahkan jika pelakunya adalah putra (salah satu pemimpin).

(4) Tidak ada Muslim akan diizinkan untuk mengeksekusi Muslim lain sebagai pembalasan atas pembunuhan seorang kafir. Selanjutnya, tidak ada orang kafir yang akan dibantu melawan seorang Muslim.

(5) Muslim peringkat terendah akan menikmati hak yang sama untuk perlindungan dan perlindungan seperti Muslim peringkat tertinggi.

(6) Keamanan orang-orang Yahudi yang hidup di bawah kekuasaan kaum Muslim akan menjadi tanggung jawab kaum Muslim. Mereka tidak akan diganggu atau dizalimi dan musuh mereka tidak akan dibantu untuk melawan mereka.

(7) Seorang musyrik atau kafir tidak akan memiliki hak terhadap kaum muslimin, untuk menawarkan suaka bagi kehidupan dan kekayaan kaum Quraisy, juga tidak akan memiliki hak untuk mencampuri urusan kaum muslimin dan kaum Quraisy.

(8) Dalam masa perang, orang-orang Yahudi wajib menafkahi kaum Muslim dengan harta dan kehidupan mereka. Mereka tidak akan diizinkan untuk membantu musuh melawan kaum Muslim.

(9) Jika musuh Raslullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam menyerang Madinah, orang-orang Yahudi wajib membantu Raslullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam.

(10) Dari suku-suku yang berafiliasi dengan perjanjian ini, tidak ada yang berhak menarik diri dari kewajiban perjanjian ini tanpa izin dari Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam.

(11) Bantuan atau suaka kepada pembuat masalah tidak akan diizinkan. Dia yang membantu atau menawarkan suaka kepada Bid’at yaitu, seorang inovator, menarik murka dan kutukan Allah. Tak satu pun dari perbuatan baiknya akan diterima – sampai Qiyamah .

(12) Jika umat Islam mengadakan perjanjian damai dengan siapa pun, orang-orang Yahudi juga wajib mematuhi syarat-syarat perjanjian ini.

(13) Siapa yang membunuh seorang Muslim, dan ada bukti yang mendukungnya, akan dieksekusi di Qiṣāṣ – kecuali jika walinya setuju untuk menerima uang darah dll.

(14) Dalam kasus perselisihan, atau perselisihan timbal balik, masalah akan dirujuk kepada Allah dan Rasul-Nya allallāhu ‘alayhi wa sallam. [2]

Suku-suku [3] yang dengannya Raslullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam menyimpulkan perjanjian ini termasuk tiga suku besar Yahudi yang tinggal di dan sekitar Madinah. Ketiga suku tersebut adalah Banū Qaynuqā’, Banū Naḍīr dan Banū Qurayzah. Karena ketiga suku ini menolak untuk mematuhi Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam, dia mengadakan perjanjian ini dengan mereka untuk menghentikan penyebaran kejahatan dan kerusakan mereka.

Namun, ketiga suku tersebut, satu demi satu, melanggar ketentuan perjanjian dan mengambil bagian luas dalam permusuhan dan konspirasi mereka melawan kaum Muslim. Dengan demikian mereka dihukum karena kesalahan mereka seperti yang disebutkan dalam bab yang berhubungan dengan ekspedisi militer.

Abū ‘Ubayd menulis dalam Kitāb-ul-Amwāl :

“Perjanjian ini diratifikasi sebelum ada perintah jizyah (pajak kepala yang dikenakan pada non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Muslim). Islam masih rentan dan lemah pada saat itu. Awalnya, keputusannya adalah bahwa jika orang-orang Yahudi bergabung dengan Muslim dalam ekspedisi militer apa pun, mereka harus diberi persentase dari jarahan.

Inilah sebabnya mengapa salah satu syarat dari perjanjian ini adalah bahwa orang-orang Yahudi akan berkewajiban untuk berbagi beban pengeluaran yang dikeluarkan dalam kampanye ini.”

Catatan: Teks perjanjian dengan jelas menunjukkan bahwa perjanjian antara Muslim dan Yahudi ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga umat Islam akan dominan, dan orang-orang Yahudi akan tunduk kepada mereka sementara Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam tidak terbantahkan. penguasa di antara mereka.

Dalam kasus perselisihan, semua masalah akan dirujuk ke Raslullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam dan keputusannya bersifat final.

Perjanjian ini mirip dengan perjanjian antara Muslim dan Dhimm (non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Muslim), tetapi tidak persis sama karena perjanjian ini diberlakukan pada masa-masa awal supremasi dan kepemimpinan Islam. Era supremasi Islam dimulai pada perjanjian Hudaybiyyah dan penaklukan Makkah. Setelah gagal menemukan verifikasi untuk pandangan mereka dari Al-Qur’an dan Sunnah, beberapa Muslim yang suka bergabung atau mendukung Partai Kongres [4] mencoba menggunakan perjanjian ini untuk membenarkan kesetiaan politik mereka. Ini sangat tidak benar karena setiap pasal dalam perjanjian ini – dari awal sampai akhir [5]– memverifikasi bahwa aturan Islam akan tetap dominan, dan bahwa non-Muslim akan tetap ditaklukkan di bawah Muslim.

Kondisi ini secara eksplisit disebutkan dalam al-Siyar al-Kabīr dll. Ini adalah fabrikasi model baru dari mereka yang menganjurkan ‘kesatuan’ yang nyata antara Muslim dan Hindu, dan kepura-puraan semacam itu tidak memiliki dasar dalam Dn sama sekali.

Catatan
[1] Rincian perjanjian ini disebutkan dalam Sīrat Ibn Hishām dan Al-Bidāyah Wan-Nihāyah tetapi tidak ada tanggal yang disebutkan dalam buku-buku ini. Kerangka waktu lima bulan dari Hijrah ini disarikan dari Tārīkh-ul-Khamīs , volume 1, halaman 39.

[2] Al-Bidāyah Wan-Nihāyah , volume 3, halaman 224

[3] Ibn Isḥāq berkata:

Rasūlullāh allallāhu ‘alayhi wa sallam mengundang orang-orang Yahudi (ke Islam) ketika dia menginjakkan kaki di Madinah tetapi (kebanyakan dari mereka) menolak untuk mematuhinya. Jadi, dia membuat perjanjian dengan mereka. Mereka membentuk tiga suku; Banū Qaynuqâ’, Banū Naḍīr dan Banū Qurayzah. Namun, suku-suku ini, satu demi satu, melanggar ketentuan perjanjian.

[4] Sebuah partai politik yang agak non-agama di India yang memerintah India untuk sebagian besar tahun demokrasinya setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947; dan sebagian besar Muslim di sub-benua memberikan dukungan mereka kepada partai ini lebih untuk kepentingan politik daripada apa pun.

[5] Lihat Rawḍul-Unuf , volume 2, halaman 17.

Akhiri kutipan dari Sīrat-ul-Muṣṭafā.

Menandatangani kesepakatan dan piagam hari ini untuk menumbangkan Islam, dan menyalahgunakan Surah sebagai dasar untuk melakukannya, tidak menghilangkan apapun dari Islam. Itu hanya mencerminkan dan menyoroti sifat menjual dari mereka yang akan melakukan hal seperti itu.

Kesetiaan macam apa ini kepada Allāh Ta’ālā dan Rasul-Nya allallāhu ‘alayhi wa sallam?

 

Sumber  MuslimSkeptic com

Alih bahasa gesahkita

 

Tinggalkan Balasan