PASURUAN, GESAHKITA COM — Sebanyak ratusan pasien positif Covid-19 yang meninggal di Kota Pasuruan dimakamkan di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dari catatan yang paling banyak jenazah dimakamkan di TPU Pohjentrek 2 yang memang sejak awal diperuntukkan pasien positif yang meninggal.
Pemerintah telah mengabil kebijakan akan hal ini yakni Khusus pasien Covid yang meninggal, pihak keluarga pasien itu tidak ditarik retribusi. Melainkan dibebankan ke Pemkot Pasuruan yang menanggungnya melalui APBD 2020. Besaran retribusi dari ratusan makam itu sendiri mencapai Rp 5,7 juta.
Menurut Kepala UPT Pemakaman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan Wisnu Bagya Winarsa yang menerangkan bahwa besaran retribusi setiap makam senilai Rp50 ribu, Kamis (13/01/2021)
Akan tetapi, jelasnya, ada kebijakan tersendiri mengenai makam pasien positif Covid-19. “Jadi untuk pasien positif yang meninggal, retribusi makamnya ditanggung pemkot,” terangnya.
Hingga akhir tahun lalu, ada sebanyak 114 jenazah pasien positif Covid-19 yang dimakamkan. Pemakamannya tersebar di beberapa TPU. Rincian nya yakni sebanyak 94 makam di TPU Pohjentrek 2; 7 makam di TPU Gadingrejo; 6 makam di TPU Bugul Kidul; 4 makam di TPU Purut 1; 1 makam di TPU Purut 2 ; dan 2 makam di TPU Temenggungan.
“Jumlah totalnya ada 114 makam pasien positif pada 2020. Jadi besaran retribusi yang dibebankan dari APBD senilai Rp 5,7 juta,” sebutnya.(Pur)