Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Kurun Waktu 4 Hari, Polres Banyuasin Ciduk 7 Tersangka Pengedar Shabu 3 Diantaranya Perempuan

BANYUASIN, GESAHKITA COM– Berdasarkan Laporan Polisi Dalam kurun waktu 4 hari Polres Banyuasin terbukti berhasil menciduk 7 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis shabu yang mana terdapat di beberapa kecamatan yakni, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Banyuasin II (Sungsang).

Dalam LP tersebut Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku TSK Narkotika di TKP sebanyak 7 orang pelaku, diantaranya 4 orang laki laki dan 3 orang perempuan.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi S.I.K MH mengatakan, 6 Laporan Polisi (LP) dari beberapa kecamatan tersebut 7 orang tersangka ini bagian dari pada pengedar, yang menjadi pusat perhatian disini terdapatnya perempuan.

“Dari TKP kami telah mengamankan barang bukti yang mana ada beberapa dari LP tersebut ada narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 30 gram,” kata Imam dalam Pres rillis, Jum’at (15/01/2021)

Menurutnya bila diibaratkan sesuai dengan penyelamatan, “Jika 1 gram bisa di nikmati untuk 6 orang maka ada 180 orang yang bisa diselamatkan dalam satu minggu terakhir ini,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketujuh pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Banyuasin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(ril/indera)

Tinggalkan Balasan