Surabaya, GESAHKITA – Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada paket pekerjaan yang telah selesai dan/atau diserahterimakan namun belum dibayar lunas ditemukan 19 paket pekerjaan pada satu OPD yang terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp401.238.293.07. dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp1.350.846.095.74.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, surat perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksanaan pekerjaan yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksanaan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 33 (7÷14÷12) paket pekerjaan sebesar Rp1.049.306.350,11 (Rp63.301.553,82 ÷ Rp709.665.576,48 ÷ Rp276.339.219,81) dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan atas 29 ( 1÷8÷1÷19) paket pekerjaan sebesar Rp 3.821.867.125,42 (Rp33.494.748,19 ÷ Rp1.462.323.698,60 ÷ Rp573.964.289,82 ÷ Rp1.752.084.388,81).
Atas permasalahan tersebut kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan substansi temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Sedangkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis berupa kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp4.871.173.475,53 telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp4.871.173.475,53.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya saat ini dijabat oleh Ir. Hidayat Syah, MT., belum bisa di konfirmasi. Dan kami berharap aparatur penendak hukum di harap segera turun di lapangan. (PUR)






