Pasuruan, GESAHKITA – Kasus pengadaan seragam sekolah melibatkan penjualan mahal, dugaan korupsi anggaran, dan pelanggaran aturan Permendikbud umumnya yang terjadi melalui modus penggelembungan harga (mark-up), manipulasi e-katalog, serta adanya kolusi dengan vendor tertentu yang berujung pada kerugian negara.
Dari dugaan kasus pengadaan kain seragam di Disdikbud Kota Pasuruan diduga kuat “Oknum” yang sengaja menggerogoti uang negara.
Informasi dihimpun pada pengadaan kain seragam di Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Pasuruan, biarpun dugaan kasus ini tahun 2024, tapi patut diungkap karena anggaran nya menggunakan uang negara.
Awal mulanya pada pengadaan kain seragam sekolah di Disdikbud Kota Pasuruan, total nilai kontrak paket hanya Rp 2.401.862.400. Dengan demikian, 37 persen atau sebut saja sepertiga dari nilai kontrak paket diduga menguap entah kemana. Benarkah demikian?
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2024. Tepatnya, terjadi pada 2 paket pengadaan kain seragam sekolah Disdikbud Kota Pasuruan yang pelaksanaannya ditetapkan secara metode epurchasing (atau katalog).
Dua paket tersebut adalah pengadaan kain seragam sekolah siswa SD/MI senilai pagu Rp 1.188.475.000 dan terjadi kontrak sebesar Rp 1.185.696.000, serta pengadaan kain seragam sekolah siswa SMP/MTs senilai pagu Rp 1.219.300.000 dan terjadi kontrak sebesar Rp 1.216.166.400.
Merujuk data pelaksanaan paket epurchasing Disdikbud Kota Pasuruan tahun 2024, kedua paket terjadi transaksi katalog secara bersamaan yaitu pada 2 Agustus 2024 dan keduanya dimenangkan oleh satu penyedia yaitu CV Menara Mas Kita.
Pada pengadaan itu, jumlah kain seragam untuk siswa SD/MI mencapai 21.480 potong dan jumlah kain seragam untuk siswa SMP/MTs adalah 22.032 potong. Harga kontrak atau harga satuan kain pada kedua paket dipatok sama yaitu Rp 55.200 per potong (engkok 120 cm).
Pertanyaannya, harga segitu sudah terbilang wajar ataukah terindikasi kemahalan? Merujuk data etalase katalog tahun 2024, diketahui CV Menara Mas Kita hanya berjualan kain seragam sekolah berbahan polyester 100 persen.
Berdasarkan survey harga kain yang dilakukan Tim Investigasi BN di 3 kota yaitu Surabaya, Pasuruan dan Sidoarjo, harga eceran kain polyester termurah ditemukan di toko Lambang Jaya jalan Gajah Mada Kota Sidoarjo yaitu Rp 25.500 per potong (engkok 150 cm).
Pertanyaannya, Kenapa Disdikbud Kota Pasuruan mematok harga kain polyster 100 persen diangka Rp 55.200 per potong? Mekanisme apa yang digunakan sehingga harga satuan (harga per potong) kain bisa mencapai angka seperti itu?
Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga satuan dibentuk beberapa komponen. Antaralain harga produk (kain), ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, ditambah keuntungan maksimal 15 persen, serta ditambah biaya umum (overhead) maksimal 10 persen.
Seperti dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga satuan di bentuk beberapa komponen, antara lain harga produk (kain) , ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 ℅ , di tambah keuntungan maximal 15 ℅ serta ditambah biaya umum (overhead) maximal 10℅.
Dengan demikian harga satuan adalah harga kain per potong yaitu Rp 25.000,- di tambah pajak 11℅, yaituRp 2.805, di tambah keuntungan 15 ℅ yaitu Rp 3.825 , serta ditambah biaya umum 10℅ yaitu Rp 2.550,-
Maka, harga satuan kain Polyester adalah Rp 34 , 680,- atau jika di bulatkan menjadi Rp 35.000,- per potong. Dengan demikian, harga yang di patok di Disdikbud Kota Pasuruan diduga terjadi mark- up atau kemahalan harga sebesar Rp 20. 200,- per potong.
Dengan jumlah kain untuk SD/MI sebanyak 21.480 potong dan untuk SMP) MTsN sebanyak 22.032 potong, maka total jumlah kain yang di beli Disdikbud Kota Pasuruan adalah 43.512 potong.
Jika per potong kain terindikasi kemahalan Rp 20.200,-, maka dugaan kerugian negara (43.512 x Rp 20,200) mencapai Rp 878.942.400.
Dengan kerugian negara ini, bisakah Disdikbud Kota Pasuruan menjelaskan darimana harga kain bisa di patok Rp 55.200 per potongnya?
Padahal pada tahun 2024 tersebut, di Disdikbud Jombang mematok kain hanya 39.000,- per potong (engkok 120 cm).
Hasil Investigasi, menyebutkan, bahwa sejumlah paket pengadaan kain seragam sekolah tahun 2024 yang di menangkan CV. Menara Mas Kita, Diduga bisa masuk ke ranah hukum.
Sementara saat konfirmasi ke Disdikbud Kota Pasuruan ditemui oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdikbud Kota Pasuruan Arif Wibisono, ia mengatakan, “nanti akan saya sampaikan ke Bu Kadis, soalnya beliaunya juga masih ada tugas luar, dan juga beliau nya di sini masoh kurang lebih 3 bulan,” ujarnya kepada Wartawan.
Sementara jika menilai bobot kasus yang terjadi di Disdikbud Kota Pasuruan tidak ada bedanya dengan yang terjadi di beberapa daerah, seperti di Disdikbud Kota Mojokerto, Kota Gresik, Kota Kediri. Yakni munculnya dugaan korupsi dengan modus mark-up harga kain polyester. (PUR)




