BPK Menemukan Kejanggangal di DLH Kabupaten Pasuruan Terkait Pemungutan Retribusi Pada Pelayanan Kebersihan

DLH Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, GESAHKITA – Pedoman Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tercatat pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 255 Tahun 2023. Besaran Retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.

Adapun tingkat penggunaan jasa tersebut merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

- Advertisement -

Sementara tarif per jenis retribusi secara rinci telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan uji petik perhitungan retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menunjukkan bahwa perhitungan dan penetapan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat pada pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebesar Rp 50.000,00/m3 dan Rp 175.000,00/ton; dan Pengangkutan residu dan/atau hasil pemilahan sampah dari lokasi pengolahan ke TPA sebesar Rp 110.000,00/m3 dan Rp 330.000,00/ton.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengelola pelayanan persampahan/kebersihan kepada WR dengan kategori industri dan kategori lingkungan.

Sedangkan untuk kategori industri mencakup pelayanan pengangkutan sampah yang berasal dari perusahaan/industri, dan kategori lingkungan mencakup pelayanan pengangkutan sampah yang berasal dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) perumahan, perkantoran, dusun dan kelurahan/desa.

Mekanisme kerjasama pelayanan pengangkutan sampah adalah sebagai berikut.

a. Calon WR menyampaikan surat permohonan kerja sama pelayanan persampahan/kebersihan kepada Kepala DLH;

b. Kepala DLH menerbitkan surat persetujuan pelayanan persampahan/kebersihan atas Calon WR tersebut beserta tarifnya;

c. Jenis pelayanan oleh DLH adalah pengangkutan sampah dari TPS ke ke TPA menggunakan armada DLH, atau pengangkutan secara mandiri oleh WR untuk pemrosesan akhir sampah di TPA;

d. Tarif retribusi didasarkan pada peraturan daerah;

e. Nilai SKRD disampaikan pada bulan berikutnya berdasarkan jumlah sampah yang diangkut ke TPA; dan

f. Pembayaran dilakukan dengan sistem virtual account.

DLH menentukan perhitungan dan penetapan retribusi menggunakan satuan volume (m3) dengan menyesuaikan jumlah sampah yang diangkut menurut jenis kendaraan.

Volume sekali angkut untuk kendaraan roda tiga ditetapkan 1 m3, mobil pick up kecil 2 m3, pick up besar 3 m3, Armroll Truck 4 m3 dan Dump Truck 5 m3.

Dari hasil pemeriksaan atas perhitungan dan penetapan retribusi persampahan pada dokumen SKRD menunjukkan bahwa tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bulan Januari s.d. Juli 2024 masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.

Lebih lanjut, pelayanan pengangkutan sampah ke TPA atas armada kendaraan milik DLH telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, yaitu Rp 110.000,00/m3.

Namun biaya tersebut tidak menambahkan biaya pemrosesan akhir sampah di TPA sebesar Rp 50.000,00/m3 sebagaimana diatur pada Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.

Dengan demikian, WR yang memanfaatkan armada DLH untuk mengangkut sampah ke TPA hanya dipungut retribusi atas jasa pengangkutan dan tidak dipungut biaya pemrosesan akhir sampah di TPA.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3 DLH menjelaskan pemahamannya bahwa pengenaan tarif Rp 50.000,00/m3 terhadap biaya pemrosesan akhir sampah di TPA hanya dikenakan kepada WR yang menggunakan kendaraan/armada pengangkutan sampah pribadi/mandiri.

Sementara WR yang menggunakan pengangkutan sampah yang menggunakan kendaraan/armada milik DLH tidak dikenakan biaya pemrosesan akhir sampah di TPA.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kehilangan potensi penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp 1.308.045.000,00.

Disamping itu, DLH mengelola TPA Wonokerto sejak Januari 2022 yang telah dilengkapi dengan fasilitas jembatan timbang. Seluruh kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA telah terdaftar dalam aplikasi jembatan timbang, termasuk jenis kendaraan, nomor polisi, kepemilikan kendaraan, serta berat kosong kendaraan.

Kemudian data hasil penimbangan selanjutnya dicatat dan disimpan oleh petugas TPA dalam aplikasi, meliputi nomor urut penimbangan, tanggal dan waktu, nomor polisi kendaraan, nama WR, jenis armada (DLH atau pribadi/mandiri), nama pengemudi, berat kosong kendaraan, berat total (kendaraan beserta sampah), serta berat sampah.

Atas kondisi ini Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3 DLH menjelaskan bahwa penggunaan tarif retribusi dari Januari 2024 s.d. Juni 2025 menggunakan satuan volume (m3) karena timbangan di TPA belum ditera oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Proses tera ulang baru dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025.

Sampai informasi ini dimuat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (PUR)