Diduga Terjadi Kesalahan Pada Penghitungan Target Retribusi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, GESAHKITA – Berdasarkan kertas kerja perhitungan target retribusi serta wawancara dengan Kepala Bidang Pengembangan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan diketahui bahwa penyusunan target retribusi pelayanan pasar dalam APBD Tahun 2024 dan Tahun 2025 didasarkan pada rata-rata realisasi tiga tahun sebelumnya.

Adapun target dalam P-APBD didasarkan pada rata-rata bulanan realisasi penerimaan pada Semester I Tahun berjalan.

- Advertisement -

Perhitungan tersebut tidak didasarkan pada data potensi dan kebijakan makro ekonomi daerah. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak merinci target retribusi untuk masing-masing pasar pada 14 pasar yang dikelolanya.

Target retribusi setiap pasar dapat dihitung dengan cara mengalikan luasan bidang yang digunakan dengan tarif retribusi per m2 per hari sesuai jenis usaha untuk untuk ruko/toko/kios.

Sedangkan untuk los dan pelataran, target retribusi dapat dihitung berdasarkan tarif retribusi pelayanan pasar per hari sesuai jenis usaha.

Sementar itu hasil uji petik perhitungan potensi retribusi pada enam pasar yaitu Pasar Pandaan, Pasar Sukorejo, Pasar Pasrepan, Pasar Wonorejo, Pasar Bangil dan Pasar Nguling menunjukkan bahwa target retribusi pelayanan pasar belum sesuai dengan potensi penerimaannya.

Hal ini ditunjukkan dari hasil perbandingan antara penetapan target dalam APBD tahun 2025 atas 14 pasar dengan perhitungan potensi penerimaan tahun 2024 pada enam pasar sebagaimana dimuat dalam tabel berikut.

penetapan target dalam APBD

Hasil uji petik pada enam pasar sebagaimana dimuat pada tabel di atas menunjukkan nilai potensi pada enam pasar tersebut sudah mencakup 84,67% dari total target pada 14 pasar Tahun 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap pedagang pada empat pasar yaitu Pasar Pasrepan, Pasar Wonorejo, Pasar Bangil dan Pasar Nguling menunjukkan bahwa terdapat WR yang terdaftar telah mengalihkan hak menempati tempat usaha kepada orang lain tanpa didukung persetujuan dari Pejabat Penerbit Izin.

Di Tahun 2025, telah terbit Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar yang mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2025.

Mekanisme pendaftaran atau permohonan izin sebagai WR di Tahun 2024 dan 2025 didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012.

Sesuai ketentuan tersebut, calon WR mengajukan permohonan izin hak menempati tempat usaha (ruko/toko/kios,
los dan pelataran pasar) kepada Pejabat Penerbit Izin dan/atau Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain itu, WR yang mengalihkan hak menempati tempat usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penerbit Izin. Kondisi ini terjadi di Pasar Pasrepan dan Pasar Wonorejo dengan rincian sebagai berikut.

Pasar Pasrepan dan Pasar Wonorejo

Atas kondisi tersebut, Pengelola Pasar Pasrepan dan Pasar Wonorejo tidak mengetahui bahwa terdapat kios yang telah dialihkan hak pemakaiannya oleh WR terdaftar kepada orang lain.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Pihaknya berupaya menetapkan target berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa (jumlah penggunaan layanan) dengan tarif Retribusi yang berlaku dan berkoordinasi dengan BPKPD, serta akan melakukan evaluasi setiap tahun.

Selain itu, akan dilakukan perbaikan sistem pendaftaran dan pendataan untuk meningkatkan akurasi dan keefektifan, melakukan sosialisasi kepada pedagang tentang pentingnya pendaftaran dan pendataan yang akurat, dan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pendaftaran dan pendataan dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Bupati Pasuruan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan untuk menghitung target retribusi berdasarkan potensi yang terukur, memungut retribusi sesuai ketentuan, serta meningkatkan pengawasan sesuai rekomendasi BPK.

Sedangkan untuk Kepala dinas Desperindag kabupaten Pasuruan masih belum dapat di konfirmasi hingga berita ini dimuat. (PUR)