Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Dengan Tajuk Perbaikan Ekonomi Pasca Covid 19 Musrenbang 2021 Suak Tapeh Digelar

BANYUASIN, GESAHKITA COM– Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun anggaran 2021, tingkat kecamatan dibuka oleh Camat Sashadiman Ralibi, S.Ag,.Msi. bertempat dihalaman kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.Senin,(18/01/2021)

Musrenbang tersebut mengangkat Tema percepatan pemulihan ekonomi pasca pandami covid–19 melalui inovasi dan senerginitas membangun desa.

Camat Sashadiman, S.Ag,. M.si,.Menyampaikan bahwasanya Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan suatu rangkaian kegiatan penting dalam proses penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin tahun 2021 secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi, guna mengoptimalkan hasil pembangunan di wilayah masing masing.

Menurutnya, Musrenbang Kecamatan ini dilaksanakan berjenjang dari tingkat desa dan merupakan hal biasa dilaksanakan setiap tahunnya. Namun seiring terjadi perubhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentu pemerintah daerah ikut menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ada.

Rencana kerja pembagunan daerah (RKPD) Tahun 2021 lanjutnya dia,ini merupakan dokumen yang lebih operasional untuk menjawab arah kebijakan tahunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2021-2025.

Suasana Musrenbang Suak Tapeh Digelar

Karna Jaya selaku kepala bidang pemerintahan (Kabid) yang mewakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuasin menjelaskan, bahwa proses Musrenbang yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan saat ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh semua level Pemerintahan yang dipisahkan berdasarkan kewenangannya masing-masing, dengan demikian, sinergitas pembangunan mutlak dilakukan agar hasil pembangunan dapat lebih maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya

Musrenbang tingkat Kecamatan Suak Tapeh dihadiri, bappeda, dinsos, bapenda,BPBD, PUTR, semua kepala UPTD kecamatan Suak Tapeh, Forkopimca, Koramil betung, Kapolsek Betung, serta 11 kepala desa dalam wilayah kecamatan Suak Tapeh, dan tokoh masyarakat. (Indera)

Tinggalkan Balasan