BANYUASIN, GESAHKITA COM–Susteriyanto pastinya masih merasakan cemas bukan kepalang, sebab pria yang pekerjaaan nya sehari hari sebagai seorang sopir ini mengalami perampokan dimana saat dirinnya melintasi Jalan Selatan Desa Sungai Rebo tepatnya dekat pos kamling jembatan sungai rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin sekitar pukul 02:30 Wib,dirinya telah dihadang oleh 3 (tiga) orang pelaku dan satu diantaranya sempat menempelkan sebilah pisau di lehernya, Rabu, (13/01/ 2021).
Sementara 2 pelaku lain nya dengan leluasa menggasak barang milik pria yang tinggal di Desa Sungai Rengit Murni Rt. 11 Rw. 05 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini.
Peristiwa yang tergolong nahas bagi pria berusia 36 tahun ini akhir nya berhasil terungkap oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK MH melalui Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, S.H, M.Si dan bahkan kini salah satu Pelaku berhasil diringkus oleh tim buser Polsek Mariana pada Rabu, (20/01/2021) sekira pukul 04.30 wib.
Dituturkan Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, S.H, M.Si, “Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim buser polsek mariana dan diketahui keberadaan Tersangka DP kemudian kita tangkap di rumah keluarga tsk yang beralamat di Desa Sungsang Kec. Banyuasin Il Kab. Banyuasin tanpa perlawanan”, kata Kapolsek dalam rilisnya.
“Pelaku dan dkk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara memberhentikan mobil milik korban yang sedang melintas di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo tepatnya dekat pos kamling jembatan sungai rebo Kec. BA I Kab. Banyuasin kemudian setelah korban berhenti pelaku ARI langsung menempelkan senjata tajam jenis pisau kearah leher sebelah kanan korban,” ungkap Halim.
Lanjutnya, “Setelah itu pelaku DP dan pelaku YL masuk ke dalam mobil mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah HP SAMSUNG A01, kantong asoi yg berisi baju dan celana, 1 (satu) set alat tromol pak rem tangan mobil dan uang sebesar Rp. 650.000,- setelah mengambil milik korban pelaku Dkk langsung melarikan diri,” Kapolsek Halim Menambahkan.
Kerugian yang yang dialami korban ditaksir kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam operasi penangkapan ini Akp Halim Kesumo, SH, M.Si sendiri yang memimpin bersama Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar, SH beserta tim Buser Polsek Mariana, setelah itu tsk dibawa ke Polsek Mariana guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskannya dalam rilis tersebut,” TSK DP berhasil diringkus, sementara AR dan YL kini menjadi DPO hal tersebut tercatat dalam LP / B.02 / I / 2021 / SUMSEL / RES. BANYUASIN, Tanggal 13 Januari 2021”.(ril/indera)
–