PASURUAN, GESAHKITA COM– Tim investigasi LSM Garis Demokrasi dalam rilisnya menyampaikan kepada localhost/server/gkx Jatim terkait ada nya temuan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Badan, Lembaga & Organisasi tahun 2020 diantaranya, dugaan Mark up nilai Hps, pelaksana pekerjaan sebagian tidak transparan, ada indikasi beberapa Paket fiktif.
Ketua LSM Garis Demokrasi menulis lebih lanjut, “Anggran Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Badan, Lembaga & Organisasi tahun 2020 sekitar Rp 12 milar, dalam pelaksanaanya dipecah menjadi 61 paket Pengadaan Langsung”.
Menurutnya, PA, KPA Dinas Pertanian kab pasuruan dalam menyusun KK dalm DPA diduga sengaja dibuat demikian Demi pesananan atau mencari keuntungan sendiri sendiri dan bersama kroni kroni. Dimana Jenis pekerjaan sama (bansos) waktu yang sama lokasi yang sama akan tetapi pelaksananya dipecah.
Ketua LSM Garis Demokrasi juga mendapati bahwa ada terdapat 61 Paket Belanja Barang yang akan diserahkan kepada Badan, Lembaga & Organisasi, diduga dalam pelaksanaanya terjadi KKN dengan berbagai modus diantaranya, barang yang diserahkan tidak sesuai sepesifikasi, pengurangan volume, bahkan diduga sebahagiaan paket fiktif.
“Dugaan – dugaan tersebut muncul sesuai hasil investigasi tim kami terhadap penerima bantuan, dan sesuai data paket yang di aplod atau di tayangakan/diserahkan ke UPBJ kab pasuruan hanya 50 paket, sesuai data yang tampil di LPSE Kab Pasuruan, sedangkan di sirup terdapat 61 paket dugaan kami 11 paket tersebut fiktif,” bebernya.
“Dalam temuan ini, sambungnya,” Tentu hal tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta keturunannya, Pasal 24 ayat 3 huruf c, Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan,” cetusnya, Jumat (05/02)
Ia juga menyebut bahwa pada Perpres 16 Tahun 2018 serta Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Disebutkan seluruh pengadaan barang jasa pemerintah mulai 2019 wajib masuk lpse (sikap).
“Dugaan kami Kepala Dinas pertanian kab pasuruan tidak paket paket tersebut tidak semua dikirim ke ULP, sehingga pejabat pengadaan tidak memasukan seluruh paket paket tersebut ke LPSE Kab Pasuruan,”imbuhnya.
“Dugaan kami paket paket pengadaan barang yang tidak masuk SIKP sebagaian paket diduga fiktif. Bahkan sesuai informasi yang kami dapat, pelaksana pakat paket Pengadaan Langsung harus menyetor fee (komisi) yang besarnnya bervariatif juga dugaan atas kendali orang dalam dengan sistem pinjm bendera,” ungkap Ketua LSM Garis Demokrasi itu.
Dia juga menduga, Kepala Dinas Pertanian kab pasuruan telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Pada akhirnya kata Ketua mengenai kasus ini, diharapkan agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas.
Dia juga meminta penegak hukum untuk segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
Lalu menerapkan aturan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga ikut berperan terjadinya indikasi dugaan Korupsi. Dan segera memanggil dan memeriksa KPA, PPK Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan , Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.(pur)