BANYUASIN, GESAHKITA COM — Miris nasib Lima Belas Orang Warga Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, yang menjadi Buruh Harian Lepas di PT. Citra Lestari Sawit (CLS) setelah menyelesaikan pekerjaannya upah yang seharusnya mereka terima malah tidak diberikan oleh pihak perusahaan, (Kamis, 18/02/21).
Hal ini diutarakan langsung oleh Sumantri (Kepala Borongan) dalam pekerjaan Penyemprotan Rumput di Lahan HGU PT. Citra Lestari Sawit, dirinya menuturkan kesepakatan awal Per hektare Lahan yang akan di Racun mereka akan menerima Upah Rp. 750.000,00-, namun setelah melakukan penyemprotan Kurang lebih 27 H², upah mereka hanya dibayar Empat Hektare saja.
“Ye pak aku dengan kawan-kawan ini ngambek upahan meracun di PT. CLS, uji mereka upah Per hektarenye 750 ribu, tapi setelah kami orang lime beles boleh 27 hektaran kami cuma nerime duit 3 juta pak,” Ungkap Sumantri Kepada Awak Media.
Dirinya mengaku untuk penggunaan pestisida sendiri yang diberikan oleh pihak perusahaan dan dirinya sudah semaksimal mungkin dalam melakukan pekerjaan tersebut.
“Ye kalu racun dari PT gale pak, kalo dak salah merk Nye Round Up pak, kalo begawe ni lah sebenaran nian pak tapi kenapa lah hak kami ni dak dikasihke na pak, lah begawe bukan maen nak makan ape pak anak kami cak begawe jaman Jepang Bae pak,” Terang dia.
Sementara, Saat dikonfirmasi Pihak PT. Citra Lestari Sawit menuturkan alasan mengapa pembayaran upah para buruh harian tersebut ditunda lantaran setelah melakukan penyemprotan ternyata Gulma dan Rumput yang berada di Lahan Perusahaan tersebut tidak mengalami pembusukan atau mati.
“Dipending pak karena semprotannya banyak ngak diputeri pak, dipending alasannya ngak mati pak,” Tutur Ibu Atik pihak PT. Citra Lestari Sawit saat dikonfirmasi Via Telepon.
Kemudian dirinya menambahkan untuk konfirmasi pembayaran dipending, dirinya mengaku sudah memberikan mandat kepada Bapak Rio (Mandor).
“La mandatnyo kan Rio, Rio yang Mandornyo, saya udah perintahkan Rio untuk hubungi pak Sumantri kenapa semprotannya tidak mati, suruh servis karena anggotaku ngak sanggup servis,” Ungkap dia.
Dalam pemberitaan ini Ibu Atik menegaskan untuk lebih jelas, Tanyakan saja kepada Petinggi Perusahaan, untuk pembayaran sendiri bisa dilakukan jika pekerjaan tersebut sudah diperbaiki.
“Ya silahkan tanyakan saja ke atasan pak, kami ngak tau urusan itu kenapa dipending nya karena ngak mati, kedua mereka nyemprot itu ngak muter, ya untuk pembayaran bisa jika sudah diservis,” tutup dia.
Menyikapi hal tersebut Emi Sumirta, SE., M.Si selaku Anggota DPRD F-PKB Kabupaten Banyuasin menilai untuk urusan pembayaran upah Buruh Tani dalam pekerjaan tersebut tetap harus dibayarkan dikarenakan untuk proses pekerjaan mereka sendiri di Awasi oleh pihak perusahaan dan Urusan Keberhasilan Proses Pertisidanisasi bukanlah tanggung jawab dari para Buruh Tani.
“Ya untuk masalah pembayaran Upah bagi para Buruh itu hukumnya wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan dan tentunya tidak benarkan jika tanggung jawab dari proses keberhasilan Pestisida di tangguhkan kepada para pekerja, dikarenakan pihak perusahaan telah melakukan pengawasan dan mengetahui proses pekerjaan tersebut melalui para mandor,” Ungkap Emi saat dimintai keterangan Via Telepon.
Dirinya menambahkan jika para Buruh Tani ingin menuntut hak-hak mereka bisa langsung mendatangi DPRD kabupaten Banyuasin.
“Ya untuk urusan perusahan dan pekerja, itu urusan Komisi II dan Komisi IV,” Tutup Emi. (Rill/Indera)