selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Pemerintah Jokowi Menetapkan Masa PKWT Menjadi 5 Tahun

JAKARTA, GESAHKITA COM – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yakni selama lima tahun. Batas waktu tersebut lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni paling lama tiga tahun.

Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.

“PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” bunyi Pasal 8 aturan tersebut dikutip Senin (22/2).

Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.

Yaitu, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan. Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sedangkan, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.

“Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan,” bunyi aturan itu.

Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.

Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.

“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

“Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai,” penjelasan aturan itu.(red/jl)

Tinggalkan Balasan