Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Diduga Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai, Inisial R Ditangkap Polres Banyuasin

BANYUASIN, GESAHKITA COM — Polres Banyuasin bersama Kantor Bea Cukai Sumsel berhasil meringkus pelaku menyimpan rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai. Pelaku tersebut ditangkap berinisial R (30) berasal dari Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi mengatakan Satreskrim Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual/mengedarkan rokok diduga menggunakan lebel cukai palsu di Kecamatan Betung.

Dari informasi tersebut, akhirnya sekira jam 15.00 wib Kanit Pidsus beserta anggota melakukan penyisiran di kecamatan Betung, kemudian polisi mendapat informasi keberadaan rumah pelaku.

“Setelah mengetahui, tim opsnal langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya pelaku di interogasi dan mengakui menyimpan rokok yang diduga menggunakan label cukai palsu,” Jelas Imam dalam pres rillis nya. Rabu (24/2/2021).

Ada pun barang yang disita untuk dijadikan barang bukti ada 9 merk Rokok ABS sebanyak 906 bungkus, Rokok FELOZ sebanyak 1082 bungkus, Rokok DJATI sebanyak 493 bungkus, Rokok GESS sebanyak 259 bungkus, Rokok CARTEL sebanyak 83 bungkus, Rokok L300 sebanyak 10 bungkus, Rokok BOSINI 12 bungkus, Rokok RED sebanyak 11 bungkus, Rokok L4 sebanyak 11 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.(Indera)

Tinggalkan Balasan