Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Meski Bermain Cantik Sebagai Kurir Tetap Terendus, Gelagat LE Dan MK Tercium Satres Narkoba Oku Selatan

MUARADUA, GESAHKITA COM–Tersangka kurir berinisial  LE (32)  dan MK  (27) tak berkutik saat tim Satres Narkoba Polres Oku Selatan menciduk keduanya saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Sepak terjang  profesi terlarang  sepasang pria ini terendus, naas nya lagi meski bermain cantik alias sembunyi sembunyi,  tetap saja  gelagat kedua pria pengangguran ini  tercium Tim Satres narkoba.

Sebab kelakuan  keduanya itu yang sering melayani transaksi barang haram tersebut, maka kali ini yang menjadi saksi  lokasi, bahwa rumah makan Soponyono Desa Simpangan Kecamatan Simpang Kabupaten Oku Selatan, mereka berdua tak berkutik pada, Rabu, (03/03/2021)

Kapolres Oku Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.ik melalui Kasat Narkoba Hendri SH mengatakan berdasarkan hasil informasi masyarakat pihaknya (tim) melakukan penyelidikan dan didapati saat itu akan ada transaksi Narkotika

” Berdasarkan informasi masyarakat tim bergegas melakukan penyelidikan, melakukan pengintaian selang beberapa menit diduga tersangka terlihat ,”kata Hendri  pada Jumat, (05/03/2021)

LE dan MK saat Digelandang Petugas

Kasat Hendri juga menuturkan,  Saat melihat kedua LE dan MK hendak melakukan traksaksi Narkoba, petugas pun dengan sigap langsung melakukan penangkapan.

“Namun pelaku mengelak akhirnya petugas melakukan  penggeledahan kepada keduanya. Akhirnya tim menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 46 gram yang diselipkan dalam kartu remi ,” tuturnya kepada awak media di Mapolres Oku Selatan.

Hendri menambahkan, “Keduanya kurir tersebut kita kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling lama dan paling sedikit 5 tahun dengan pasal 114 dan 112 uud tentang Narkotika ,”ucapnya kasat

“Keduanya tersangka kurir tersebut saat ini telah kita amankan di Polres Oku Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ,”pungkasnya (Henafri)

Tinggalkan Balasan