selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Pegawai Non ASN Wajib Dapat BPJS, Di Jawa Timur 3 Pemda Dari 34 Daftarkan Pegawai Nya

SURABAYA, GESAHKITA COM–Deny Yusyulian, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengatakan, pemda wajib mendaftarkan kepesertaan setiap pegawai non-ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Merujuk pada amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

“Pada pasal 5 ayat (3) Perpres No 109, penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling lambat 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai non-ASN,”ungkapnya saat berkunjung ke kantor  Ombudsman Jawa Timur yang diterimah langsung oleh  Agus Muttaqin selaku kepala perwakilan wilayah ini di Surabaya,  Selasa (09/03/2021).

Deny melihat kebanyakan kepala daerah mengabaikan ketentuan tersebut sehingga hanya beberapa pemda yang mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN-nya.

‘’Padahal, kami sudah berkali-kali berkoordinasi dengan kepala daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU,’’cetusnya.

Sementara itu, dalam keterangan nya Kepala Ombudsman Jawa Timur,  Agus Muttaqin meminta kepala daerah di  Jawa Timur mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, menurutnya, pendaftaran kepesertaan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non-ASN di pemda.

Ia mendapati dari data BPJS Ketenagakerjaan, hanya tiga dari total 38 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang telah mendaftarkan kepesertaan seluruh pegawai non-ASN. Yakni, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Madiun.

‘’Mereka (kepala daerah) kurang menyadari betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja, peserta (pegawai non-ASN) dapat menikmati hak-haknya,”ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan kepada Ombudsman Jawa Timur, menyampaikan ilustrasinya, bahawa pemda hanya perlu membayar sekitar Rp 13 ribu per-pegawai non-ASN perbulan (setara 0,54 persen dari gaji) dan jika terjadi kecelakaan kerja, pegawai tersebut dapat menikmati jaminan minimal Rp 42 juta.

Sementara total Non ASN tercatat di Jawa Timur, terdapat  puluhan ribuan orang non-ASN. Ia juga merincikan di Pemprov Jatim saja, ada sebanyak 30.335 pegawai non-ASN yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) di SMA-SMK, honorer K-2, dan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD). Jumlah itu belum termasuk puluhan ribu pegawai non-ASN di kabupaten/kota.

Agus kemudian berujar, pemda tidak perlu khawatir terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan berada langsung di bawah presiden sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medik,” imbuhnya.

Lebih jauh kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur itu juga mengaku miris jika mendapati pengaduan pegawai non ASN yang mengalami kecelakaan dalam bekerja.

“Kasihan mereka membiayai sendiri untuk biaya pengobatannya hingga sembuh. Bahkan tidak ada santunan jika cacat dan lain-lainya,” Agus menandaskan. (pur)

 

 

 

Tinggalkan Balasan