Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Apel Siaga DPD Demokrat Sumsel, ‘Tak Bergeming’ Tetap Dukung AHY Dan Tolak KLB Sumut

Apel Siaga DPD Demokrat Sumsel, Datangi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, ‘Tak Bergeming’ Dukung AHY Dan Tolak KLB Sumut

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Selatan, menolak keras Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu. Dengan tegas juga menyatakan seperti sebelum nya, tak bergeming tetap pada Dukungan nya Ketua Umum DPP yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Usai Bada’ Shalat Jumat, tak kurang dari ratusan kader dan pimpinan Partai Demokrat menggelar apel siaga di DPD Demokrat Sumsel di Jalan Kol H Barlian KM 7,5 Palembang, Jumat (12/3) siang.

Pada apel siaga tersebut dilakukan pembacaan sikap serta orasi oleh seluruh pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se Sumsel yang berlangsung sekira pukul 13.00.

Tak lama berselang, tepatnya pada pukul 14.00 WIB, para pengurus dengat atribut Partai Demokrat mendatangi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang.

H Ishak Mekki bersama rombongan  saat berada Di Kantor Kanwil kemenkumham Sumsel

Tampak Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel H Ishak Mekki, diikuti Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel M.F Ridho, Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah SH, dan sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Sumsel lainnya diantaranya Holda Msi, Chairul S Matdiah.

Selain itu, tak ketinggalan juga turut menyampaiakn sikap tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Palembang Anton Nurdin dan jajaran, Ketua DPC Partai Demokrat Lubuklinggau Gani Subit, Bendahara DPC Partai Demokrat Palembang Zainal Abidin, Ketua DPC Partai Demokrat Musi Rawas Alamsyah, Plt DPC Partai Demokrat Prabumulih Marhaili Sutomo, Ketua DPC Partai Demokrat OKU Indrawati, Ketua DPC Partai Demokrat Empatlawang Yunus, anggota dewan, KSB kabupaten/kota.

Sementara di Kanwil Kemenkumham sendiri, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel telah menunggu diwakili Kepala Divisi Administrasi Rifqi Adrian Kriswanto.

Salah satu pernyataan sikap yang disampaikan diantaranya, “ Demokrat Sumsel Konsisten Dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menolak KLB yang tidak sah atau illegal”.

“Meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk tegas menolak KLB yang tidak berdasarkan AD/ART”.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel H Ishak Mekki mengatakan, “Apa yang mereka lakukan (KLB Sumut,red)  tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk. KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional”.

Ishak menegaskan, “KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, tidak memiliki dasar hukum partai yang sah”.

Dalam sikapnya itu juga dikatakan Ishak, “Bahwa Sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat, setiap partai punya konstitusi masing-masing, AD/ART masing-masing, Partai Demokrat juga sama, punya AD/ART dan di sahkan oleh Pemerintah lewat KemenkumHam Tahun 2020”.

“Pertanyaannya secara subtansi mengapa KLB di Sumut Deli Serdang pada tangggal 5 maret disebut  ilegal/Abal-abal?,” ucap Ishak dalam sikap DPD Partai Demokrat Sumsel terkait KLB Sumut Deli serdang tersebut.

Ishak kemudian juga menguaraikan, “Pada Pasal 81 ayat 4 dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Pemerintah lewat KemenkumHam,  KLB dapat di adakan: 1. Atas permintaan/usulan dari Majelis Tinggi Partai, 2. Atas permintaan/usulan 2/3 DPD/Propinsi dari 34, 3. Atas permintaan/usulan ½ DPC/Kabupaten Kota dari 514, serta 4. di setujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai”.

Ishak dalam pernyataan sikapnya ini juga membeberkan maksud uraian diatas yakni, “Pada poin 1, KLB Deli Serdang tidak memiliki atau tidak ada surat permintaan/usulan dari Majelis Tinggi Partai. Poin 2, KLB Deli Serdang  tidak memiliki atau tidak ada surat permintaan/usulan dari 2/3 DPD/Propinsi. Poin 3, KLB Deli Serdang hanya memiliki 34 yang mengusulkan dari yang seharusnya ½ DPC/Kabupaten Kota dari 514. Poin 4, Tidak ada persetujuan Ketua Majelis Partai. Jadi ke Empat klausul/syarat KLB tidak terpenuhi sama sekali”.

“Saya bersama Ketua DPD di seluruh Provinsi di Indonesia menghadap Kemenkumham di wilayah, untuk meneruskan laporan pernyataan sikap sebagaimana dilakukan Pengurus Pusat yang juga telah diterima di Ditjen AHU,” ucapnya.

Suasana Apel Siaga DPD PD Km 7 Palembang

“DPD Partai Demokrat Sumsel meminta Pimpinan Tinggi Kemenkumham Sumsel, untuk kiranya dapat menyampaikan pernyataan sikap beserta lampirannya,” Ishak Mekki menandaskan.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Rifqi Adrian Kriswanto, menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini akan bersikap objektif menanggapi persoalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan instruksi Kakanwil, kami berupaya menerima dengan baik apa saja opini yang disampaikan oleh partai, dan segera akan kami buat laporan serta meneruskan ke pimpinan dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bahan pertimbangan. Tentu merujuk pada SK kepengurusan Partai Demokrat yang masih berlaku dan tercatat di Ditjen AHU,” kata Rifqi.

Sementara itu, Ketua BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah SH mengungkapkan, Kegiatan hari ini adalah bukti bahwah kecintaan dan kepatuhan kader partai Demokrat Sumsel terhadap ketua umum yang Sah Agus Harimurti Yudhoyono.

“Ini adalah kegiatan yang wajar bahwa ada kecintaan dan kepatuhan kader Partai Demokrat Sumsel terhadap ketua umum yang Sah Bapak  Agus Harimurti Yudhoyono,”kata Firdaus.

“Kami selaku kader setia partai Demokrat sumsel dengan tegas menyampaikan pernyataan sikap ke kanwil Hukum dan Ham menolak KLB yg diselengarakan dideli serdang karna melanggar Ad/Art partai serta inkonsitusional,”cetusnya singkat.(ril/irfan/henafri)

Tinggalkan Balasan