BANYUASIN, GESAHKITA COM–Sudah bukan rahasia bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD.
Namun, puluhan awak media yang bertugas diwilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masih menyayangkan sikap Sekwan Banyuasin yang nilai tidak transparan berkaitan akan jumlah anggaran publikasi dan jumlah media yang diakomodir kerjasama publikasi tahun anggaran 2021.
Kemudian jika dipandang dari transparansi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banyuasin telah mengabaikan undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Hal itu ditunjukan sikap Sekretaris Dewan melalui Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag Humas), Candra, mengatakan kepada media ini Jum’at (12/3/21), bahwa tidak bisa memperlihatkan berapa jumlah media yang sudah mengajukan kerja sama di dewan.
“Saya tidak bisa memperlihatkan rekap jumlah media yang sudah masuk, karena harus ijin sama pimpinan dahulu. yang intinya kalau barang sudah masuk susah untuk keluar”. Timpal Kabag Persidangan dan Per Undangan – Undangan Ahmad Alpin beberpa waktu lalu. kepada awak media menanggapi hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin Irawan menyayangkan sikap tidak transparan Sekwan tersebut. Bagi Irawan beralasan, Karena takutnya ada media yang tumpang tindih atau ganda.
“Semestinya tidak ada yang perlu ditakutkan, toh media pada satu sisi mitra pemerintah, justru dengan terkesan ditutup – tutupi ini termasuk menyangkut jumlah anggaran dan jumlah media mitra menimbulkan tanda tanya besar,”kata Irawan.
“Adalah hal yang wajar, menurut kami, jika memang benar kabar yang beredar ada seratus lebih media yang mengajukan kerja sama kami pertanyakan media apa saja dan siapa wartawannya”
Irawan menilai, kalau lah pemberkasan dokumen perusahaan media menjadi syarat dan indikator profesionalitas di wilayah Sekretariat DPRD Banyuasin.
“Nah yang kami pertanyakan media media tersebut ada wartawannya nggak bertugas di Banyuasin sehingga tidak copy paste. artinya bukan kami tidak boleh ada media luar masuk tetapi jelas dulu ada wartawanya nggak,” kata Irawan.
Tak sampai disitu, Irawan dan teman teman juga khawatir dan tidak menuduh maka meminta untuk kros cek, kalau akan adanya tumpang tindih media yang menjalin kerjasama di Sekretariat DPRD Banyuasin
“Perlunya la rasa kita transparan terkait nama – nama media ditakutkan tumpang tindih, semisal ada 1 orang wartawan memegang 2 atau 3 media itu tentu itu menimbukan ketimpangan dan memunculkan rasa ketidak adilan bagi rekan – rekan awak media lainnya, lambat laun akan menjadi persoalan,” ungkap Irawan saat bertemu langsung dengan para staf Sekretariat DPRD Banyuasin itu.
Pada bagian akhir, Irawan juga menandaskan, bahwa ia berbicara soal ini berpedoman pada UU KIP No 14 Tahun 2008.
“Ini juga terkait penggunaan keuangan Negara. Bukan hanya kerjasama Media tetapi termasuk semua anggaran yang ada di Sekwan Banyuasin bisa kita pertanyakan,”tandas Ketua IWO Banyuasin itu.
Sementara Sekwan Banyuasin Adam Ibrahim ketika dikonfirmasi prihal tersebut lewat WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.(Ril/IWO BA)