MUARADUA, GESAHKITA COM–Kapolda Sumatera Selatan Irjen.Pol.Prof. Dr. Eko Indra Heri., M.M mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 3 (tiga) anggota Polres OKU Selatan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap., S.I.K pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman utama Mapolres OKU Selatan Senin, (15/3/2021).
Menurut Zulkarnain, keputusan memberikan PTDH terhadap 3 personel Polri Tersebut sudah melalui sidang kode Etik.
“Maka berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap ketiga personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH,” kata nya Bang Zul sapaan akrab Kapolres OKU Selatan ini.
Pemberian keputusan PTDH terhadap tiga personel Polres OKU Selatan, sambungnya, merupakan bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Sumatera Selatan sangatlah tegas.
“Polri dalam hal ini Polda Sumsel sangat tegas dan tidak main main dalam menerapakan pembinaan personel. Apalagi ini tidak pandang buluh dan jauh dari kata diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri,” ucap AKBP Zulkarnain Harahap dalam upacara Pemberian PDTH tersebut.
Pada kesempatan itu juga, Zulkarnain kemudian menjelaskan, “Ini juga merupakan bagian dari komitmen yang tegakan Bapak Kapolda Sumsel dalam menegakkan aturan serta mewujudkan transparansi yang berkeadilan khususnya di Polda Sumatera Selatan, ” Zul menandaskan.
Ketiga anggota polisi yang menerimah PDTH yaitu: Aiptu J, Brigpol DE, dan Bripda K.
Informasi yang dihimpun GESAHKITA COM Oku Selatan dari Kasie Propam Polres OKU Selatan Ipda. Arsyadi Putra Jaya dirinya mengatakan, “Terhadap Aiptu J, NRP 790110044 Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Pasal 21 ayat (3) huruf d dan pasal 21 ayat (4) Perkap 14 Tahun 2011 yakni terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan yang bersangkutan sendiri merupakan alumni mang pedeka jero tahun 2020,”.
“Sedangkan Brigpol DE, NRP 82071451 Melanggar Pasal 12 ayat (1) haruf a dan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor I Tahun 2003 dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf a,b dan f Perkap nomor 14 Tahun 2011 yakni terbukti melakukan tindak pidana narkotika pada tahun 2017 lalu,”.
“Dan anggota yang terakhir dipecat bernama Bripda K, NRP 94020493 Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7ayat (1) huruf b Pasal 11 huruf c Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i,Pasal 21 ayat 4 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yakni berdasarkan tes urine terbukti positive (+), Disersi, dan yang bersangkutan alumni mang pedeka jero,” kata Kasie Propam Polres OKU Selatan Ipda. Arsyadi Putra Jaya.(ril/henafri/ari)