BANYUASIN, GESAHKITA COM– Dalam rangka pengelolaan retribusi menara tower telekomunikasi dan singkronisasi data perusahaan tower, Pemkab Banyuasin mengelar Focus Group Discusssion( FGD), dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono SH ini dilaksanakan secara virtual dengan 8 perusahaan telekomunikasi dan 3 perwakilan perusahaan yang hadir tatap muka dalam FGD tersebut. Selasa (17/3/2021).
Dalam arahannya, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono SH mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitment mendukung kepada pihak perusahaan untuk investasi khususnya telekomunikasi, karena sejalan dengan visi misi Banyuasin Bangkit yakni dengan 7 program dan 9 gerakan.
“Saya berharap dari FGD ini dapat mengambil kesepakatan bersama, terjadi singkronisasi data tower sehingga dapat meningkatkan PAD di Banyuasin. Mana yang belum memiliki izin dilengkapi, tentunya Banyuasin mendukung dan mempercepat proses perizinan tersebut asal semua sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banyuasin Noffaredy, S. Sos., MM mengatakan, per Februari 2021 ini sudah tercatat ada 385 tower dari 13 perusahaan yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin.
“Dari tower-tower yang tersebar berdasarkan temuan wasdal, terdapat beberapa tower baru yang sudah berdiri dan beroprasi tapi belum mengurus izin, banyak tower yang belum membayar PBB, terdapat tower yang sudah beralih kepemilikan namun belum dilaporkan sehingga terjadi simpang siur kepemilikan tower, dan hal ini berpengaruh terhadap pemasukan retribusi,” bebernya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, masih juga terdapat Banyak Tower yang tidak diketahui kepemilikannya dikarenakan tidak ada site Identitas pada tower tersebut, serta ada juga beberapa desa yang belum mendapatkan akses internet. Setidaknya masih ada 12 Kecamatan yang masih belum mendapatkan akses internet
“Dengan adanya FGD ini kita mengharapkan ke depan akan ada singkronisasi data tower, peninjauan kembali regulasi, peninjauan kembali hak dan kewajiban pemilik menara telekomunikasi, dan sudah menjalankan SOP rekomendasi Tower,” tambahnya
Masih kata Noffaredy, untuk mempermudah perusahaan dalam proses pengajuan Rekomendasi zona menara yang dikembangkan oleh Diskominfo Banyuasin, bisa di akses melalui aplikasi
“Untuk itu dalam kesempatan FGD kali ini, kami menghimbau kepada pihak perusahaan menara telekomuniasi yang masih belum memiliki izin, hingga belum melakukan pembayaran PBB agar segera mengurus dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan,” harapnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Perusahaan PT. Daya Mitra Telekomunikasi Maruli S mengatakan, hal-hal yang terkadang menjadi kendala adalah sering terjadi miskomunikasi antara perusahaan dan pemerintah, mengingat masih banyak tower memiliki IMB.
“Salah satunya adalah seperti SPPT itu kita lihat, penyampaian SPPT apakah dikirim ke pemilik tanah atau ke pemilik perusahaan. Sehingga terjadi kurangnya informasi dari perusahaan, dan terkait komunikasi, memang sangat di perlukan adanya komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan Perusahaan,” jelasnya.(ril/indera)