BANYUASIN, GESAHKITA COM—Diduga kurang bijak memanfaatkan media Sosial, akun facebook bernama Mantri Hewan bakal berusan dengan hukum. Ketua PAC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Betung Budi Setiawan berencana akan melaporkan dugaan merendahkan dan melecehkan Lembaga BPD lewat komenan di media sosial (medsos).
Budi bercerita bahwa kejadian dugaan merendahkan dan melecehkan Lembaga yang sedang dijabatnya saat ini, bermula dari share status akun Facebook Sepriadi Pratama yang bertuliskan kalimat menggunakan bahasa Indonesia campur Palembang :
” HARI INI VIRAL MASALAH BPD
PERMASALAHNY0
ADO BELUM KANTOR BPD ”
Status Facebook Sepriadi Pratama tersebut banyak beragam bermuculan komentar dari netizen namun ada satu komentar akun Facebook bernama Mantri Hewan yang diduga merendahkan dan mendiskreditkan BPD yang bertuliskan komentar.
“bpd…dk usah pakai kantor gawe jgo idak” tulis di kolom komentar Mantri Hewan.
Komen tersebut tentu berdampak negatif merugikan secara immaterial sebab menyebut BPD secara umum yang semestinya memakai kalimat oknum BPD, itu sah – sah saja artinya pernyataan komen itu mendeskreditkan BPD secara luas. Bahwa seluruh yang namanya dalam lembaga BPD tidak berkerja.
“Hal ini sangat kami sesalkan mewakili BPD se- kabupaten Banyuasin, bahwa pernyataan akun Mantri Hewan ini, rekan – rekan puluhan bahkan ratusan anggota BPD Banyuasin siap mendampingi untuk melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum berkaitan dengan UU ITE.” jelas Budi
“Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat, bersama puluhan bahkan kalau diperbolehkan ratusan anggota BPD di Banyuasin siap memdampingi ketika akan membuat laporan,” timpal dia.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pemilik akun Mantri Hewan guna menyajikan keberimbangan berita.(Rill IWO)