PALEMBANG, GESAHKITTA COM–Setelah merasa dirugikan, Selegram berparas cantik Alnaura Karima Pramesti (29), , melaporkan Selebgram pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YS dan MF ke Polda Sumsel.
Ditemani kuasa hukumnya, Randi Aritama S.H datang langsung ke Polda Sumsel guna membuat laporan dengan Nomor Lapora Perkara (LP), STTLP/277/III/2021/SPKT Polda Sumsel.
Randi Aritama mengatakan, Oknum selegram berinisial YS dan MF diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah kepada klien nya.
“ Melalui media sosial Instagram pribadi terlapor itu YS dan MF telah mencemarkan nama baik Ibu Naura,” terang Randi kepada awak media, Sabtu (19/3/21).
Dijelaskan Randi terlapor merugikan Naura dengan telah mencemarkan nama baik kliennya serta memfitnah di ruang public yakni Medsos.
“Jadi YS dan MF ini, sudah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah klien kami, yang dilakukannya melalui postingan di media sosial Instagram. Dimana terlapor ini menyebutkan nama klien kami,” ungkapnya.
Perbuatan Terlapor (YS dan MF), menurut Randi membuat kliennya, mengalami kerugian materil dan immateril, sampai ratusan juta rupiah.
“Karena pencemaran nama baik dan fitnah tersebut berdampak pada usaha klien kami mengalami kerugian dan itu diduga oleh postingan yang dilakukan oleh YS dan MF. Kami juga menuntut kerugian immaterilnya Rp300 juta sehingga totalnya menjadi 500 juta,” Randi mengimbuhkan dalam keterangannya itu.
Sementara itu, Alnaura Selegram yang membuat laporan itu didampingi Pengacara nya menjelaskan awal terjadi pencemaran nama baik tersebut, berawal dari ketika dirinya dan terlapor ini menjual produk barang sehinga terjadi la persaingan bisnis.
Lebih jauh Alnaura menuturkan, Pihak YS dan MF menjelek-jelekan dirinya di akun Instagramnya dan bahkan diundang di stasiun televisi lokal.
“Oleh terlapor nama saya dijelekan melalui akun Instagram dan bahkan diundang di TV local utuk mejelekan saya, dan saya tidak terimah sebab saya dirugikan,” katanya.
Terkait hal tersebut, Alnaura juga bersama teman nya yang menjadi korban terlapor YS dan MF turut serta melaporkan YS dan MF atas dugaan pencemaran nama baik.
Farahditha (24), yang juga mengaku teman baik kedua pelaku juga diwaktu yang sama membuat laporan ke Polda Sumsel.
Farahdhita, mengaku bahwa dirinya kecewa karena dikatai dan direndahkan oleh kedua terlapor. Padahal kedua nya kerap ia bantu meminjamkan uang, tetapi malah dirinya direndahkan oleh kedua.
“Saya tidak terima atas pencemaran nama baik dan disebutkan sebagai wanita paling parah, sesuai nama saya disebutkan di TV lokal tersebut. Untuk itu saya laporkan ke sini. Saya tak habis pikir sama keduanya. Padahal dia sering pinjam uang ke rumah,” beber Faraditha saat didampingi orangtuanya.
Hingga kini kedua laporan tersebut telah diterima di Polda Sumsel dengan Nomor laporan STTLP/277/III/2021/SPKT Polda Sumsel. (ril/ari)