PALEMBANG, GESAHKITA COM—Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dengan Terdakwa Edo Fernando denga pembacan vonis oleh Hakim PN Palembang.
Edo Fernando dalam vonis hakim PN Palembang hanya menerima kurungan 7 tahun dan 6 bulan. Hakim PN Palembang dalam Kasus Narkoba ini ketuai Oleh Hakim Efrata Tariga, Selasa (23/3/2021).
Dibacakan majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pasal 114 (2) UU.NO.35/ 2009 tentang pemberantas narkotika.
Fakta persidangan, didapati dari saksi di persidangan terdakwa selaku pengedar dari barang 102.49 gram mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta rupiah.
“Dari fakta fakta tersebut majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa Penuntut yaitu pasal 114 (2) UU.No.35/2009,” kata Majelis.
Kendati begitu, majelis tidak sependapat dengan lama tuntutan oleh Jaksa Penuntut selama 10 tahun. Alasanya, menurut pertimbang majelis hakim terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbuatanya, dan terdakwa juga masih muda masih dapat dibina.
Sehingga atas pertimbangan itulah majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan denda sebesar RP.1 milyar subsider 6 bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yul Khaidir yang menuntut selama 10 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis tersebut pengacara terdakwa, Alek SH, menerima putusan majelis hakim tersebut.
Namun begitu, Jaksa Penuntut Yul Khaidir melalui jaksa pengganti Dwi Handayani dalam sidang virtualnya menyatakan pikir pikir. (arh/ari)