BALI, GESAHKITA COM—Setidaknya 18 orang melanggar prokes di lokasi yang di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, didapati Satpol PP yang tergabung dalam Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Polresta Denpasar, Bali, diberisanksi tegas, termasuk denda, termasuk warga negara asing (WNA). Selasa (24/3) malam.
Dari sejumlah itu Petugas melakukan sidak ini, 6 di antaranya warga negara asing (WNA) yang tak mengenakan masker. Keenam WNA itu didenda masing-masing Rp 1 juta.
Sementara itu 4 warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan kesalahan yang sama didenda Rp 100 ribu. Sisanya 8 orang diberi teguran.
Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, pihaknya melaksanakan Yustisi tersebut sebab tersebar Viral di Medsos adanya pelanggaran prokes tersebut.
“Kita melaksanakan operasi yustisi karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes, sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak (orang asing),” katanya, Rabu (24/3).
Ditegaskannya, penegakan hukum bagi pelanggar prokes dilakukan secara tegas terukur tetapi humanis. Petugas harus menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungli.
“Hasil yang ingin dicapai, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polresta Denpasar,” Kata Sukadi.
Sidak dilakukan pada Senin (23/3), tim gabungan menjaring 55 prokes dalam operasi yustisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Sebanyak 38 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Sebanyak 11 orang di antara 38 WNA itu tidak mengenakan masker sehingga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta.(wan)