Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

AP Menanggung Sederet Kejahatan, Selain Menjual Sabu, Kepemilikan Senpi Dan Uang Palsu

BANYUASIN, GESAHKITA COM—AP Pria 33 tahun ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Banyuasin, bahkan beratnya lagi ia bakal dikenakan pasal berlapis, sebab Pria pengangguran, warga Dusun Menara Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin in,  selain tersangka Penjual Narkoba jenis sabu, pada waktu penggerebekan petugas menemukan Senpi ilegal dan beberapa lembar uang Palsu.

Terungkapnya Kasus ini awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin.

Setelah melakukan penggerebekan, Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram termasuk Senpi ilegal dan beberapa lembar uang Palsu.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi. SIK.MH melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin pimpinan AKP Widi Andika Darma, SIK.MH menjelaskan terungkapnya juga beberapa tindak kejahatan lain, saat melakukan penggerebekan di Dusun Menara Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum’at (26/03/2021).

Widi menjelaskan kasus yang terbilang berantai ini, memang sudah dilakukan pengintaian  sebelumnya. Kata Widi,  AP pengedar barang haram jenis sabu yang diketahui tempat kediamannya.

“Berhasilnya pengungkapan kasus berentet ini, dimana kita sudah menyelidiki tersangka akan keberadaan kegiatan dan apa yang dilakukannya,”ungkap Kasat Narkoba Polres Banyuasin saat menggelar Press Release di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Senin (29/03/2021).

Widi menambahakan selain 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram, pihak nya juga mendapatkan Senjata Api (senpi) Aktif berikut pelurunya Selain itu mendapatkan Uang Palsu milik tersangka.

“Di TKP juga ditemukan Selongsong Senjata Api (Senpi) yang masih aktif dan membahayakan serta ditemukan Uang palsu pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 10 lembar dan jelas sudah diperiksa, ini juga dapat jadi keresahan di masyarakat,”jelasnya.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan dari sederet kasus ini, tersangka dapat dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 114 ayat 2 Subsieder Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal lain yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup dan Pasal 224 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka sempat mau melarikan diri tapi kemudian berhasil kami tangkap,”tegasnya (ril/ind/ari)

Tinggalkan Balasan