PALEMBANG, GESAHKITA COM–Masih berulang, profesi wartawan dalam mencari berita kerap diciderai dan kali ini terulang kembali. Seorang oknum Satpam yang bertugas berjaga di SMA Negeri 1 Palembang mengusir beberapa orang wartawan ketika hendak meliput kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan Publik dunia pendidikan.
Seperti dilansir the8news.com wartawan DN (27) mengaku hendak meliput mencari berita terkait acara rapat kebijakan Dinas SKB 4 Menteri dan Sosialisasi Perubahan Nomenklatur yang dilaksanakan di lingkungan SMAN 1 Kota Palembang.
DN mengatakan ia bersama teman temannya dihadang oleh oknum satpam di depan pintu gerbang saat akan masuk ke lingkungan SMAN 1 meski telah memberitahu bahwa dirinya wartawan dan akan meliput kegiatan yang masuk dalam agenda Pemprov Sumsel, Kamis 1 April 2021
Kata DN, Oknum Satpam tidak memperbolehkan masuk meski telah memberitahu secara baik-baik. Seraya menunjukkan jadwal kegiatan Pemrov dari handphone dan malah handphonenya dirampas oleh oknum satpam tersebut.
“Meski aku sudah keluar dijalan raya dan stop di Halte busway Satpam itu masih mengejar dan mengusir aku, dan mengatakan, “Kalau aku (satpam-red) sampe dipecat kucari kau,” kata DN saraya menirukan ucapan oknum Satpam tersebut.
Hal senada juga dikatakan oleh HSN dari wartawan Intens yang mengatakan dirinya juga mendapat perlakuan yang sama bersama rekannya SR dari tribun, mereka dihadang dan tidak boleh masuk oleh oknum Satpam yang diketahui bernama KRL dengan alasan perintah Kepala sekolah karena ada ujian.
Meski HSN telah menjelaskan kepada oknum Satpam tersebut bahwa ia bersama rekannya bukan mau liputan ujian namun mereka hendak meliput kegiatan SKB 4 Menteri, namun tetap tak diperbolehkan masuk.
“Kami mau meliput acara SKB 4 Menteri bukan mau meliput ujian, dan kami paham, karena ini acara bagus untuk informasi ke masyarakat,” kata HSN.
Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar angkat bicara menyoal peristiwa tersebut, Firdaus sangat menyesalkan sikap oknum Satpam tersebut yang melakukan pelarangan liputan terhadap kegiatan jurnalistik.
Kata Firdaus tugas jurnalistik sudah diatur dan dijamin dalam konstitusi UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ungkap Ketua PWI Sumsel mengutip Pasal 18 UU Pers.
Firdaus Komar menyebutkan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Oleh karena itu, dengan adanya kasus di SMA ini maka kita minta wartawan tersebut membuat laporan kronologis dan meminta Dewan Pers nantinya akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut,” tegas Ketua PWI Sumsel itu.
Hingga berita ini ditayangkan ketika dikonfirmasi the8news.com terkait pengusiran, perampasan dan pengancaman terhadap wartawan melalui sambungan telepon seluler kepala sekolah SMA Negeri 1 H Moses Ahmad SPd MM belum memberikan jawaban.
Sebelumnya artikel ini telah tayang di laman The8news.com dengan judul: Lagi, Diskriminasi Terhadap Wartawan Oleh “Oknum” Satpam
Edited : Arjeli Sy Jr