Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Pakar Pidana Azwar Agus Berpendapat Terkait Korupsi Megah Proyek Masjid Raya Sriwijaya

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Azwar Agus : Perlu Upaya Luar Biasa Dalam Penegakan Hukumnya

PALEMBANG, GESAHKITA COM- Korupsi ialah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ahli Hukum Pidana Dr.Azwar Agus.SH.,MHum saat dimintai tanggapannya terkait  Kasus Korupsi Masjid Raya  Sriwijaya, yang mana saat ini Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka.

Seperti diketahui  Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, tergolong besar di Sumsel ini,  Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka yaitu Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani pada Senin (30/3/2021) lalu.

Ahli Hukum Pidana Dr.Azwar Agus.SH.,MHum dalam perbincangan dengan awak media yang mengulas lebih dalam terkait apa dan bagaimana korupsi itu sendiri dalam pandangan seorang ahli dibidang Pidana ini.

Ahli Hukum Pidana Dr.Azwar Agus.SH.,MHum

Menurutnya, “Korupsi itu sendiri jika dikualifikasikan terdiri dari 30 perbuatan, agar mudah dapat dipahami dari 30 perbuatan tersebut kita bagi menjadi 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu pertama terkait dengan kerugian keuangan negara/perekonomian negara terdapat (2 pasal), kedua, ada korupsi suap-menyuap terdapat (12 pasal)”, kata Doktor Azwar.

Kemudian dilanjutkannya pada bagian,” ketiga, korupsi terkait penggelapan dalam jabatan terdapat (5 pasal), Keempat, korupsi yang berkaitan dengan Pemerasan terdapat (3 pasal), kelima, korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang juga terdapat (6 pasal)., keenam Benturan atau konflik terkait pengadaan barang dan jasa terdapat (1 pasal) dan terakhir ketujuh gratifikasi (1 pasal),” Ujar Pengamat Hukum Pidana ini, di Kampusnya Universitas Taman Siswa Palembang, Senin, (05/04/2021)

Azwar Agus, kemudian menilai dalam hal mengenai kasus korupsi masjid Sriwijaya, katanya adanya empat tersangka yang telah ditahan,  paling tidak memenuhi dua alat bukti yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel).

Namun begitu, menariknya disini, imbuhnya, kasus ini hendaknya menjadi perhatian semua karena tindakan ini. Betapa tidak, sambungnya di tengah keprihatinan masyarakat atas penegakan hukum korupsi di Indonesia dan dalam waktu yang bersamaan  dimana saat ini  di tengah keprihatinan Indonesia berjuang menghadapi wabah Corona Virus 19 (covid 19).

Tak sampai disitu, bahkan Ahli Pidana ini memberikan pendapatnya lebih mengenai kasus Mega Proyek Masjid Raya Sriwijaya yang digadang gadang terbesar se Asia Tenggara ini, menurut nya, “Korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), maka dari itu diperlukan upaya yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.

Selain itu, ia pun mengingatkan, Yang paling penting ialah tidak hanya mengedepankan hukuman pada pelaku korupsi (follow the Suspect) melainkan juga mengedepankan bagaimana dapat mengembalikan kerugian Negara (follow the money).

“Saya yakin aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel akan bekerja Extra untuk membuktikan bahwa tersangkanya tidak hanya terbatas pada empat orang saja, “ katanya.

Seraya menambahkan, “APH hendaknya dapat mengungkap “aktor-aktor” lain dibalik “mega proyek” ini,”Azwar Agus menandaskan.(red).

Tinggalkan Balasan