selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Amanat Undang Undang, KPK Bakal Tak Lagi Memiliki Perwakilan Di Daerah

JAKARTA, GESAHKITA COM—Undang Undang mengenai perwakilan KPK di daerah yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tak memiliki perwakilan di daerah manapun lagi kedepannya.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU KPK yang lama disebutkan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi’. Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam UU KPK yang baru.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan UU saat ini tidak memungkinkan KPK membentuk perwakilan di daerah.

Menurut dia, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang bekerja bersama Badan Pengelokaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan bagian dari perwakilan KPK di daerah.

Sementara dalam mendampingi pemerintahan daerah, KPK melalui Kedeputian Korsup mendorong delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Seperti diketahui delapan area intervensi itu meliputi; Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

“Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” kata Ipi saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (11/4/2021) diberitakan liputan6.

Namun begitu, Terkait dengan penguatan APIP, Ipi menjelaskan bahwa pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh APIP.

“Namun faktanya, APIP masih dirasa belum kuat dalam melakukan tugas tersebut karena masih terdapat beberapa kendala,”ungkapnya.

Selain memang SDM yang tidak mencukupi hal yang menjadi kendala, termasuk juga kompetensi yang belum memadai, kurangnya anggaran, dan sarana prasarana yang kurang mendukung.

Oleh sebab itu, untuk mengatasi tersebut, KPK mendorong Pemda melakukan upaya penguatan APIP dengan menambah jumlah SDM, meningkatkan kompetensi, menambah anggaran, dan memenuhi sarana dan prasarana APIP.

Ipi Maryati mengatakan APIP ini memeiliki peran penting dan strategis dalam upaya pencegahan korupsi, sebab itu KPK mendorong peningkatan kapasitas APIP dengan pemahaman tentang antikorupsi.

“Salah satunya dengan menjadi penyuluh antikorupsi (PAK) atau ahli pembangun integritas (API) yang tersertifikasi,” imuh dia.

KPK Bakal Terbitkan Panduan Sebagai Rambu Hindari Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Terkait perbaikan tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa, KPK telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

Kemudian juga, KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, dan kualitas pelayanan publik.

“Serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah,” kata Ipi(LP6/rd)

 

Tinggalkan Balasan