JAKARTA, GESAHKITA COM—Investor global hanya mau berinvestasi jika tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang. Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak. Mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenklatur.
hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang mengharapkan rencana pembentukan Kementerian Investasi oleh pemerintah tak sekedar hanya perubahan nomenklatur, tetapi juga dapat berperan lebih besar terhadap perekonomian nasional, Selasa, (13/04/2021)
Hariyadi menyebutkan, Kementerian Investasi yang nantinya akan menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebaiknya juga diberikan kewenangan dan fungsi yang lebih besar sehingga dapat lebih efektif menarik investasi di Tanah Air.
Haryadi juga menambahkan, terkait dengan target investasi tahun ini yang sebesar Rp900 triliun, ia yakin angka tersebut bakal tercapai jika BKPM menjadi Kementerian Investasi dan disertai dengan tambahan fungsi dan kewenangan.
Meski demikian, ia berharap kelak Kementerian Investasi tidak hanya fokus pada mendorong realisasi investasi dengan nilai yang besar, tapi juga harus menarik investasi yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.
Dia juga ingin memastikan sejauh mana peran kementerian investasi ini dalam menentukan kebijakan serta fungsi nya juga harus melebihi Peran BKPM yang sudah ada.
“Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan? Perindustrian? Ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM,” kata Yose.
Yose menilai selama ini, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang.
Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah.
Sebab itu, Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi.
Dia juga menyebutkan dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.
“Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan,” katanya.
Yose berharap hadirnya Kementerian Investasi dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dengan negara lain.(irf/wan)