SURABAYA, GESAHKITA COM—Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur menerima kedatangan masyarakat yang melakukan audiensi dan kali ini perwakilan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan warga surat ijo Surabaya.
Dua kelompok masyarakat yang melakukan audiensi antara lain Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS).
Kegiatan Audiensi berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur pada Kamis, 8 April 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat terkait surat ijo Surabaya yang diterima oleh BPK Jawa Timur.
Seperti diketahui Surat ijo merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan bahwa pengaduan masyarakat terkait surat ijo telah beberapa kali masuk ke BPK.
Agus menambahkan, selain dari masyarakat, BPK juga menerima surat dengan permasalahan serupa dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Tentunya kami akan menindaklanjuti sesuai wewenang BPK, yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPRD dan pemerintah daerah,” kata Kepala Perwakilan saat dimintai keterangan pada Senin, (12/04/2021)
BPK Sendiri pada semester II 2020, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pelayanan perizinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) serta instansi terkait lainnya TA 2018 sampai 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Perwakilan mnyebutkan, pemeriksaan BPK didasarkan atas semua dokumen yang ada di Pemerintah Kota Surabaya, termasuk masalah aset.
“Dalam pemeriksaan, kami membandingkan antara aturan yang sudah ditetapkan dengan kondisi yang ada,” kata Kepala Perwakilan.
Bukan hanya itu, selain memaparkan temuan-temuan BPK terkait kepatuhan atas tata kelola pelayanan perizinan pada DPBT Kota Surabaya, Kepala Perwakilan meminta penjelasan atas pokok materi yang diadukan ke BPK.
Atas adanya laporan tersebut, BPK dapat membantu mengomunikasikan permasalahan tersebut kepada yang terkait yakni Pemkot Surabaya.
Suasana Audiensi pun berlangsung dengan suasana kekeluargaan serta mendengarkan penjelasan Kepala Perwakilan.
Sementara setiap perwakilan dari Pejuang Surat Ijo Surabaya juga menyampaikan aspirasi mereka terkait penyelesaian permasalahan surat ijo.
Dengan berlangsungnyaaudiensi ini, BPK Jawa Timur menunjukkan komitmen dalam menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk ke BPK Jawa Timur sebagai bagian dari pelayanan publik.(Pur)